Posted by Ihsan on May 27, '10 1:41 AM for everyone Oleh: Ihsan SyahruddinJika Anda menghabiskan banyak waktu di dalam ruangan tertutup surfing di Internet, kecanduan komputer Anda mungkin semakin buruk setiap hari . Untuk melepaskan diri Anda dari kecanduan tersebut mungkin tidak realistis, tetapi jika Anda membeli laptop, Anda bisa keluar dan menikmati matahari tanpa melepaskan mengecek email Anda setiap menit-demi menit.
Putuskan Laptop Apakah yang Tepat untuk AndaLaptop adalah sebuah komputer notebook yang umumnya menggabungkan semua fitur yang lain yang datang tergantung pada perkembangannya. Lebih kecil dari komputer desktop, laptop biasanya meliputi monitor, keyboard, unit sistem dan mouse atau touch pad.Ada banyak keuntungan untuk memiliki sebuah laptop. Alasan utama orang mendapatkan laptop adalah karena mereka dapat membawa mereka di mana saja - pantai, ke kampus, kantor atau bahkan ke kamar mandi. Jadi di mana pun Anda berada laptop akan sangat berguna. Laptop juga lebih ringan dan lebih kompak daripada komputer desktop, sehingga akan membantu Anda menghemat ruang. Dan bila Anda tidak menggunakannya, Anda dapat lipat di tas dan menyimpannya di mana saja Anda inginkan.Namun, laptop memiliki kelemahan juga. Karena laptop sangat kompak, mereka selalu selangkah di belakang desktop ketika teknologi baru dari komputer muncul. Anda harus mengorbankan perangkat suara yang layak, kenyamanan keyboard dan mouse anda demi portabilitas. Juga, jika anda berencana untuk menambahkan komponen-komponen ke komputer Anda, hanya bisa dilakukan pada komputer desktop tetapi tidak pada laptop. Sementara upgrade laptop tidak semudah upgrade desktop. Mungkin Anda bisa menambahkan komponen laptop seperti RAM dan hard drive tanpa mengirimnya ke produsennya. Tapi jika Anda memutuskan untuk upgrade, Anda masih terbatas dalam pemilihan peralatan tambahan: Kebanyakan laptop mengharuskan Anda menginstal komponen diproduksi oleh perusahaan yang sama.Pelajari Fitur-fitur Khusus dari Sebuah LaptopAnda perlu informasi lengkap tentang fitur-fitur khusus laptop sehingga Anda akan tahu apa yang diharapkan ketika Anda berangkat untuk membelinya. Kayanya informasi fitur-fitur pada laptop juga melindungi Anda terhadap penjual bisa saja menipu Anda dengan memberikan informasi teknologi yang tidak sesuai dengan kondisi laptop yang akan kita beli tersebut.
Berat dan Ukuran Kebanyakan laptop berat antara 3 dan 8 lbs., dengan mayoritas datang pada hanya selama 5 lbs. Jika Anda sering akan membawa laptop Anda di luar rumah Anda, Anda akan ingin membeli lebih tipis, lebih ringan satu yang akan masuk ke dalam tas atau koper. Di sisi lain, jika laptop Anda akan menghuni kamar Anda untuk sebagian besar keberadaannya, Anda mungkin ingin mempertimbangkan investasi dalam satu yang memiliki fitur lebih banyak, melainkan akan bulkier, tetapi tidak akan terbang dari meja Anda saat suatu pukulan angin kuat melalui jendela.
Ukuran layar yang paling umum pada laptop adalah 12,1, 13,3 dan 14,4 inci, meskipun beberapa laptop memiliki layar yang sekecil 8,4 inci. Sekali lagi, layar kecil ini cocok untuk yang sering bepergian, tapi akan ideal untuk layar yang lebih besar jika Anda bersedia mengorbankan beberapa portabilitas.
Input Device Alih-alih mouse digerakkan tangan, laptop hadir dengan "perangkat input" yang lebih rumit untuk menavigasi kursor di layar, seperti touch pad dan pointing stick.
Touch pad adalah sebuah permukaan berbentuk persegi terletak di bawah ruang keyboard laptop yang bersifat touch-sensitif, dan Anda menavigasi layar dengan menggerakkan jari Anda di sekitar kotak, Anda harus berhati-hati untuk tidak membiarkan jibu jari Anda menyentuh di atasnya saat mengetik, atau ketika memindahkan kursor. Tetapi touch pad bekerja dengan baik.
Pointing Stick menunjuk adalah inti karet kecil yang menonjol dari keyboard antara G, H dan kunci B dan merespon tekanan dari jari telunjuk Anda. Anda menavigasi kursor dengan menerapkan tekanan ke arah yang Anda ingin pergi, seperti joystick, meskipun beberapa orang menemukan sentuhan sedikit menyebabkan panah untuk maju terbang melintasi layar. Ingatlah, bahwa semua laptop memungkinkan Anda untuk menyambungkan mouse standar.
Baterai Tentu saja, Anda selalu dapat mencolokkan listrik baterai laptop Anda ke dinding. Tapi Anda mungkin punya laptop untuk memberikan sedikit kebebasan, jadi jika Anda berada di sebuah kereta bawah tanah atau di taman, Anda akan perlu baterai untuk dapat menggunakan laptop Anda. Ada tiga jenis utama baterai: Lithium-ion (Li) baterai, dianggap sebagai pilihan terbaik terutama jika Anda mendapatkan satu dengan mAh dan pengukuran tegangan tinggi; logam hidrida-nikel (NiMH) baterai, yang perlu diisi ulang setiap jam atau lebih, dan nikel cadmium (NiCad) baterai, yang harus dihindari karena persyaratan mereka pengisian.
Tampilan Ada dua jenis layar untuk memilih antara: aktif-matriks (alias transistor film tipis atau TFT) dan pasif-matriks, atau dual-scan).
Hasil keluaran gambar lebih tajam dan memutar gambar bergerak lebih lancar pada matriks aktif (TFT). Bahkan, kebanyakan laptop sekarang datang dengan menampilkan aktif-matriks karena begitu banyak pilihannya.
Teknologi pasif-matriks adalah tampilan yang lebih tua dan lebih murah. Gambar yang berjalan di layar ini bereaksi lebih lambat. Ini tidak begitu bagus kualitasnya, tapi jika Anda kekurangan uang, itu lumayan, terutama jika Anda memerlukan laptop murni untuk pengolah kata (Word Processing).
Untuk mencari tahu apa jenis layar Anda sedang berhadapan dengan pada laptop, pindahkan kursor sangat cepat di layar. Jika kursor menghilang saat bergerak, layar pasif-matriks, jika Anda dapat melihat gerakannya, itu aktif.
Hal-hal lain untuk melihat keluar untuk adalah keyboard, ketahanan dan kompatibilitas. keyboard merupakan bagian penting dari sebuah komputer, maka dari itu carilah laptop dengan keyboard yang nyaman untuk mengetik, dan mempertimbangkan mendapatkan spill-resistant keyboard jika Anda rentan terhadap kecelakaan.
Jika anda berencana untuk membawa laptop Anda karena seringnya bepergian, pertimbangkan model dengan tahan goncangan, terutama pada komponen hard-drive yang secara khusus dirancang untuk melindungi laptop Anda dari perjalanan yang lebih panjang. jika mungkin, uji hard-drive laptop sebelum membelinya.
Anda tidak dapat dengan mudah mengganti keyboard yang menjengkelkan, sebuah perangkat penunjuk menjengkelkan atau tampilan miskin, jadi pastikan Anda kompatibel dengan laptop dengan bermain-main dengan hal itu. Jika Anda membeli laptop secara online Anda, cobalah untuk menemukan model yang sama di toko dan mengujinya di luar sana terlebih dahulu.Tentukan Berapa Banyak Uang yang Akan DianggarkanAnda dapat mendapatkan laptop yang layak untuk sekitar $ 1.000, sedangkan terbaik bisa biaya sebesar $ 6.000. Tapi memikirkan semua yang akan Anda dapatkan: laptop mungkin terlihat kecil, tapi komputer yang berfungsi penuh, dan Anda dapat menggunakannya untuk membaca email Anda atau memeriksa ejaan dokumen Anda. Selain itu, harga laptop terus menurun, karena fakta bahwa popularitas mereka meningkat drastis dan vendor dalam persaingan sengit satu sama lain.
Jika melihat jumlah anggaran lebih dari $1.000 Anda akan melihat jumlah yang sangat besar, padahal komputer yang harganya dibawah anggaran tersebut juga masih sangat bisa diandalkan, pertimbangkanlah saran ini:
- Buatlah rencana anggaran terlebih dahulu. Anda dapat menghemat anggaran Anda dalam membeli laptop Anda dengan menuliskan sebuah anggaran dengan tepat apa yang Anda butuhkan dan inginkan dan berpegang teguh pada itu.
- Tawar-menawar. Jika Anda melakukan membeli ke toko komputer lokal Anda, Anda mungkin mempunyai kesempatan untuk tawar-menawar. Tidak ada yang diatur dalam hal ini, dan tidak ada salahnya untuk mencoba untuk tawar menawar harga ke bawah.
Cari Vendor dan Beli Laptop Anda Sebelum Anda melakukan pembelian, hendaklah mempertimbangkan untuk melakukannya secara online, karena Anda akan menemukan banyak jenis dan merek, dan Anda juga akan menemukan kesepakatan yang lebih baik.
Vendor
Anda dapat mengunjungi toko komputer online seperti CDW, Office Depot, Geeks.com dan CompUSA (Toko komputer online yang ada di luar negeri), atau Anda bisa langsung pergi ke beberapa produsen komputer atas, termasuk Acer Amerika, Apple Computer, Dell, IBM, Micro Express, MPC, Sony dan Toshiba.
Sebelum memutuskan untuk membeli, pertimbangkan juga review produk di website seperti Pricescan atau CNET, yang dirancang untuk memberikan pendapat baik pada kualitas dan harga (lihat Sumber).
Jaminan Selalu ingat untuk meminta penjelasan tertulis yang terperinci dari garansi perusahaan, terutama jika Anda berbelanja di toko lokal kecil. Garansi ini harus mencakup rincian seperti penggantian suku cadang, yang membayar untuk pengiriman kembali untuk perbaikan besar, dan untuk berapa lama komputer Anda direfurbish.Itulah beberapa hal atau tips dari saya dalam membeli sebuah laptop baru. semoga bermanfaat bagi Anda yang dalam waktu dekat atau baru berencana untuk membeli sebuah laptop. Links: Podnutz Official Laptop Repair Videoscomputerhelp.com Training Videos Posted by Ihsan on May 26, '10 6:45 AM for everyone Posted by Ihsan on May 26, '10 6:41 AM for everyone Posted by Ihsan on Jun 5, '09 2:52 AM for everyone Oleh: Ust. Ihsan Tanjung Tidak banyak muslim yang tahu bahwa 85 tahun yang lalu telah terjadi sebuah peristiwa yang sangat mempengaruhi perjalanan kehidupan umat Islam di seantero dunia. Persisnya pada tanggal 3 Maret 1924 Majelis Nasional Agung yang berada di Turki menyetujui tiga buah Undang-Undang yaitu: (1) menghapuskan kekhalifahan, (2) menurunkan khalifah dan (3) mengasingkannya bersama-sama dengan keluarganya. Turki pada masa itu merupakan pusat pemerintahan Khilafah Islamiyah terakhir. Kekhalifahan terakhir umat Islam biasa dikenal sebagai Kesultanan Utsmani Turki alias The Ottoman Empire, demikian penyebutannya dalam kitab-kitab sejarah Eropa. Kekhalifahan Utsmani Turki merupakan kelanjutan sejarah panjang sistem pemerintahan Islam di bawah Ridha dan Rahmat Allah yang berawal jauh ke belakang semenjak Nabi Muhammad pertama kali memimpn Daulah Islamiyyah (Tatanan/Negara Islam) Pertama di kota Madinah. Secara garis besar kita dapat membagi periode sejarah kepemimpinan Islam ke dalam lima periode utama berdasarkan sebuah Hadits Shahih Nabi riwayat Imam Ahmad. تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ ا للهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ اَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا عَاضًا ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا جَبَّرِيًّا ، فَتَكُوْنَ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، ثُمَّ سَكَتَ “Periode an-Nubuwwah (kenabian) akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya, setelah itu datang periode khilafatun ‘ala minhaj an-Nubuwwah (kekhalifahan atas manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah ta’aala mengangkatnya, kemudian datang periode mulkan aadhdhon (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa, selanjutnya datang periode mulkan jabbriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah ta’aala, setelah itu akan terulang kembali periode khilafatun ‘ala minhaj an-Nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam,”(HR Ahmad 17680). Periode pertama adalah Kepemimpinan langsung Nabi Muhammad yang disebut sebagai masa An-Nubuwwah (Kenabian). Periode kedua merupakan Kepemimpinan para sahabat utama yakni Abu Bakar Ash-Shidiq, Umar bin Khattb, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib yang dikenal dengan julukan Khulafaur Rasyidin (Para khalifah yang adil, jujur, benar dan terbimbing oleh Allah SWT). Di dalam hadits tersebut periode ini dikenal sebagai periode Khilafatun ’ala Minhaj An-Nubuwwah (Kekhalifahan yang mengikuti Manhaj/Sistem/Metode/Cara Kenabian). Sesudah itu, kata Nabi, pada periode ketiga umat Islam akan mengalami kepemimpinan para Mulkan ’Aadhdhon (Para Raja/Penguasa yang Menggigit). Kepemimpinan para Mulkan ’Aadhdhon (Para Raja/Penguasa yang Menggigit) merupakan periode dimana umat Islam memiliki para pemimpin yang tetap mengaku dan dijuluki sebagai para Khalifah. Mereka masih menyebut pemerintahannya sebagai Khilafah Islamiyyah (Kekhalifahan Islam), namun pola suksesi seorang khalifah kepada khalifah berikutnya menggunakan cara pewarisan tahta laksana sistem kerajaan turun-temurun. Periode ini bisa dikatakan merupakan periode paling lama dalam sejarah Islam, ia berlangsung sekitar tigabelas abad, semenjak Daulat Bani Umayyah, lalu Daulat Bani Abbasiyyah dan berakhir dengan Kesultanan Utsmani Turki. Itulah sebabnya mereka dijuluki oleh Nabi sebagai para Mulkan atau Raja-raja.
██ Expansion under the Prophet Mohammad, 612-632 ██ Expansion during the Rightly Guided Caliphate, 635-680 ██ Expansion during the Umayyad Caliphate, 661-750 
Map depicting the Ottoman Empire at its greatest extent, in 1683. Kemudian disebut sebagai Mulkan ’Aadhdhon (Para Raja/Penguasa yang Menggigit) karena betapapun keadaannya para raja tersebut masih ”menggigit” Al-Qur’an dan As-Sunnah, dua sumber utama nilai-nilai dan hukum-hukum Islam, kendati tidak sebaik para Khulafaur Rasyidin yang ”menggenggam” Al-Qur’an dan As-Sunnah. Coba bandingkan antara orang yang mendaki bukit dengan tali, tentu yang lebih aman dan pasti ialah orang yang ”menggenggam” talinya sampai ke atas daripada orang yang ”menggigit”-nya. Itulah sebabnya kita jumpai dalam sejarah bahwa pada periode ketiga (Para Raja/Penguasa yang Menggigit) Dunia Islam tampak mengalami degradasi dibandingkan pada periode kedua (Kekhalifahan yang mengikuti Manhaj/Sistem/Metode/Cara Kenabian). Namun demikian, sebagai sebuah sistem, maka periode ketiga masih menyaksikan berlakunya sistem Islam dalam hal pemerintahan. Masalahnya tinggal apakah person yang memimpin merupakan sosok yang adil ataukah zalim. Ada kalanya adil seperti Umar bin Abdul Aziz. Dan kalaupun Allah taqdirkan yang memimpin adalah sosok yang zalim, maka kita temukan berbagai pandangan ulama di masa itu yang melarang rakyat melakukan pemberontakan terhadap pemerintah. Mengapa? Sebab sebagai sebuah sistem ia masih menjunjung tinggi Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sejak tanggal 3 Maret 1924 umat Islam menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara tanpa kehadiran sistem pemerintahan Islam Al-Khilafah Al-Islamiyyah. Seorang Yahudi Dunamah, Penggila Budaya Barat, Pengagum Sekularisme dan juga seorang pemabuk-pedansa bernama Mustafa Kemal memproklamir pembubaran sistem pemerintahan Islam tersebut. Suatu pemerintahan yang sesungguhnya merupakan warisan ideologis-sosial-politik-budaya umat yang bermula sejak kepemimpinan Nabi Muhammad di kota Madinah 15 abad yang lalu. Dan mulailah sejak saat itu umat Islam menjadi laksana anak-anak ayam kehilangan induk, anak-anak yatim tanpa ayah serta gelandangan tanpa rumah pelindung dari panasnya terik matahari dan dinginnnya hujan. Sudah 85 tahun sejak peristiwa tragis tersebut berlangsung. Sedemikian jauhnya pemahaman dan pengalaman umat Islam mengenai realitas kehidupan di bawah naungan tatanan khilafah Islam sehingga banyak muslim yang menyangka bahwa sistem kehidupan dengan konsep nation-state dewasa ini merupakan sebuah sistem yang cukup memuaskan dan sudah final. Padahal kehidupan dengan sistem nation-state bagi umat Islam merupakan sebuah kehidupan darurat laksana para gelandangan yang terpaksa membangun bedeng sebagai rumah sementara karena raibnya rumah mereka yang semestinya. Mungkin karena sudah terlalu lama ”menikmati” hidup di bedeng-bedeng akhirnya mereka mulai menyesuaikan diri dan terbius untuk meyakini bahwa memang sudah semestinya mereka nrimo hidup tanpa pernah lagi punya rumah semestinya. Awalnya hanya terpaksa menjadi gelandangan, lama kelamaan secara sukarela meyakini dan menumbuhkan mentalitas gelandangan di dalam jiwa...! Lalu bagaimana gerangan nasib umat Islam selanjutnya? Berdasarkan hadits Nabi riwayat Imam Ahmad tersebut ternyata Nabi menggambarkan bahwa periode keempat umat Islam bakal hidup ”tanpa khilafah”. Periode tersebut Nabi sebut sebagai periode Mulkan Jabbariyyan (Para Raja/Penguasa yang Memaksakan Kehendak). Saudaraku, periode itulah yang sedang kita lalui dewasa ini. Suatu periode dimana umat Islam tidak saja kehilangan person khalifah yang layak memimpin dan melindungi mereka, namun lebih jauh daripada itu mereka bahkan tidak lagi dinaungi oleh sistem pemerintahan Islam bernama Khilafah Islamiyyah. Inilah periode kepemimpinan Mulkan Jabbariyyan alias para penguasa yang memaksakan kehendak yang berarti mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya. Inilah periode dimana umat Islam Babak Belur..!! Inilah periode paling kelam dalam sejarah Islam. We are living in the darkest ages of the Islamic history...!! Kondisi di periode keempat ini menggambarkan dekadensi yang Nabi sebutkan dalam haditsnya sebagai berikut: لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ “Sungguh akan terurai ikatan Islam simpul demi simpul. Setiap satu simpul terlepas maka manusia akan bergantung pada simpul berikutnya. Yang paling awal terurai adalah hukum dan yang paling akhir adalah shalat,” (HR Ahmad 45/134). Praktis dewasa ini segenap simpul dari ikatan Islam telah terurai seluruhnya. Sejak dari simpul hukum yang tercermin dengan runtuhnya tatanan Khilafah hingga banyaknya muslim yang dengan seenaknya meninggalkan kewajiban sholat tanpa rasa bersalah... Dewasa ini umat Islam merasakan suatu kehidupan jahiliyyah modern mirip dengan keadaan Nabi dan para sahabat pada periode pertama bagian awal yakni ketika mereka berjuang melawan kejahiliyyahan di kota Mekkah dan segenap jazirah Arab sebelum berhijrah ke Madinah. Saudaraku, betapapun pahitnya periode keempat ini, tidak selayaknya kita berputus asa apalagi sampai menerima sepenuhnya sistem yang diberlakukan fihak musuh Islam di fase ini. Tidak selayaknya kita kehilangan harapan bahwa sesungguhnya rumah sejati kita dapat dibangun kembali. Kita hendaknya menyadari bahwa urusan kepemimpinan merupakan giliran yang Allah taqdirkan akan senantiasa berubah-ubah di dalam kehidupan dunia fana ini. Adakalanya giliran kepemimpinan diberikan kepada umat Islam adakalanya diberikan kepada kaum kuffar. Yang penting al-wala (loyalitas) kita terhadap al-haq di satu sisi dan al-bara (penentangan) kita terhadap al-batil di lain sisi harus tetap kita pelihara terus. Sebab berdasarkan hadits periodisasi di atas kita temukan harapan dimana Nabi menyatakan bahwa periode keempat ini bukanlah periode terakhir sejarah umat Islam. Masih ada satu periode lagi yang kita akan jelang, yaitu periode kelima berjayanya kembali umat ini dengan tegaknya kembali Khilafatun ’ala Minhaj An-Nubuwwah (Kekhalifahan yang mengikuti Manhaj/Sistem/Metode/Cara Kenabian). Umat Islam akan menyaksikan munculnya kembali para pemimpin sekaliber Khulafaur Rasyidin di akhir zaman. Umat Islam akan memiliki kembali rumah syar’i mereka Al-Khilafah Al-Islamiyyah, insyaAllah. Yang paling penting dewasa ini umat Islam harus memelihara kesabaran, istiqomah dan optimisme mereka akan masa depan. Dan yang lebih penting lagi ialah hendaknya mereka berjuang sebagaimana berjuangnya Nabi dan para sahabat di Mekkah sebelum adanya Daulah Islamiyah Madinah. Mereka berjuang dengan fokus utama pada kegiatan da’wah mengajak manusia sebanyaknya kepada way of life Diin Al-Islam, tarbiyyah mengkader para muslim untuk meningkat menjadi mukmin, muttaqin bahkan mujahidin. Mereka tidak sedikitpun berkompromi dengan nilai-nilai dan sistem jahiliyyah yang mendominasi saat itu. Mereka sibuk hanya menjalankan program berdasarkan arahan dan bimbingan wahyu Allah dan supervisi Nabi Muhammad. Saudaraku, marilah kita pastikan diri ikut dalam program menjemput datangnya periode kelima berdasarkan jalan yang dicontohkan Nabi dan para sahabatnya. Jangan hendaknya kita malah terlibat dalam program-program tawaran manusia yang sedang memimpin di babak keempat ini sambil menyangka dan meyakini bahwa itulah jalan untuk bisa mendatangkan kejayaan Islam. Tegaknya Khilafah tidak mungkin mengandalkan negosiasi-negosiasi di meja perundingan dengan kaum kuffar yang sedang mendominasi dunia dewasa ini. Atau mengharapkan jalannya laksana melewati taman-taman bunga indah, apalagi sekedar mengandalkan "permainan kotak suara". Saudaraku, kembaliinya kejayaan Islam tentulah menuntut pengorbanan yang sangat boleh jadi mengakibatkan tetesan airmata bahkan darah karena harus menempuh jalan yang telah ditempuh Nabi dan para sahabatnya yaitu ad-Da’wah al-Islamiyyah, At-tarbiyyah Al-Harakiyyah dan Al-Jihadu fii Sabilillah. Ya Allah, masukkanlah kami ke dalam golongan hamba-hambaMu yang terdaftar ke dalam pasukan jihad Imam Mahdi. Ya Allah, berilah kami salah satu dari dua kebaikan ’isy kariiman (hidup mulia di bawah naungan SyariatMu) atau mut syahiidan (mati syahid). Amin.- Posted by Ihsan on Jun 5, '09 12:10 AM for everyone Oleh : Rikza Maulan, Lc., M.Ag.
Dari Jabir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim) حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ Dari Jabir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim) Sekilas Tentang Hadits Hadits ini merupakan hadits yang disepakati kesahihannya oleh para ulama hadits. Diriwayatkan oleh banyak Imam hadits, diantaranya : - Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Al-Musaqat, Bab La’ni Aakilir Riba Wa Mu’kilihi, hadits no 2995.
- Imam Ahmad bin Hambal ra, dalam Musnadnya, dalam Baqi Musnad Al-Muktsirin, hadits no 13744.
Selain itu, hadits ini juga memiliki syahid (hadits yang sama yang diriwayatkan melalui jalur sahabat yang berbeda), diantaranya dari jalur sahabat Abdullah bin Mas’ud dan juga dari Ali bin Abi Thalib, yang diriwayatkan oleh : - Imam Turmudzi dalam Jami’nya, Kitab Buyu’ An Rasulillah, Bab Ma Ja’a Fi Aklir Riba, hadits no 1127.
- Imam Nasa’I dalam Sunannya, Kitab At-Thalaq, Bab Ihlal Al-Muthallaqah Tsalasan Wan Nikahilladzi Yuhilluha Bihi, Hadits no. 3363.
- Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Aklir Riba Wa Mu’kilihi, hadits no. 2895.
- Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya di banyak tempat, diantaranya pada hadits-hadits no 3539, 3550, 3618, 4058, 4059, 4099, 4171 dsb.
- Imam Ad-Darimi dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Aklir Riba Wa Mu’kilihi, hadits no 2423.
Makna Hadits Secara Umum Hadits yang sangat singkat di atas, menggambarkan mengenai bahaya dan buruknya riba bagi kehidupan kaum muslimin. Begitu buruk dan bahayanya riba, sehingga digambarkan bahwa Rasululla SAW melaknat seluruh pelaku riba. Pemakannya, pemberinya, pencatatnya maupun saksi-saksinya. Dan keesemua golongan yang terkait dengan riba tersebut dikatakan oleh Rasulullah SAW; “Mereka semua adalah sama.” Pelaknatan Rasulullah SAW terhadap para pelaku riba menggabarkan betapa munkarnya amaliyah ribawiyah, mengingat Rasulullah SAW tidak pernah melaknat suatu keburukan, melainkan keburukan tersebut membawa kemadharatan yang luar biasa, baik dalam skala indiividu bagi para pelakunya, maupun dalam skala mujtama’ (baca ; maysarakat) secara luas. Oleh karenanya, setiap muslim wajib menghindarkan dirinya dari praktek riba dalam segenap aspek kehidupannya. Dan bukankah salah satu sifat (baca ; muwashofat) yang harus dimiliki oleh setiap aktivis da’wah adalah “memerangi riba”? Namun realitasnya, justru tidak sedikit yang justru menyandarkan kasabnya dari amaliyah ribawiyah ini. Makna Riba Dari segi bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan dari segi istilah para ulama beragam dalam mendefinisikan riba. - efinsi yang sederhana dari riba adalah ; pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal, secara bathil. (baca ; bertentangan dengan nilai-nilai syariah).
- Definisi lainnya dari riba adalah ; segala tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Intinya adalah, bahwa riba merupakan segala bentuk tambahan atau kelebihan yang diperoleh atau didapatkan melalui transaksi yang tidak dibenarkan secara syariah. Bisa melalui “bunga” dalam hutang piutang, tukar menukar barang sejenis dengan kuantitas yang tidak sama, dan sebagainya. Dan riba dapat tejadi dalam semua jenis transaksi maliyah. Pada masa jahiliyah, riba terjadi dalam pinjam meminjam uang. Karena masyarakat Mekah merupakan masyarakat pedangang, yang dalam musim-musim tertentu mereka memerlukan modal untuk dagangan mereka. Para ulama mengatakan, bahwa jarang sekali terjadi pinjam meminjam uang pada masa tersebut yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Pinjam meminjam uang terjadi untuk produktifitas perdatangan mereka. Namun uniknya, transaksi pinjam meminjam tersebut baru dikenakan bunga, bila seseorang tidak bisa melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Sedangkan bila ia dapat melunasinya pada waktu yang telah ditentukan, maka ia sama sekali tidak dikenakan bunga. Dan terhadap transaksi yang seperti ini, Rasulullah SAW menyebutnya dengan riba jahiliyah. Riba Merupakan Dosa Besar Semua ulama sepakat, bahwa riba merupakan dosa besar yang wajib dihindari dari muamalah setiap muslim. Bahkan Sheikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya Bunga Bank Haram mengatakan, bahwa tidak pernah Allah SWT mengharamkan sesuatu sedahsyat Allah SWT mengharamkan riba. Seorang muslim yang hanif akan merasakan jantungnya seolah akan copot manakala membaca taujih rabbani mengenai pengharaman riba (dalam QS. 2 : 275 – 281). Hal ini karena begitu buruknya amaliyah riba dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat. Dan cukuplah menggambarkan bahaya dan buruknya riba, firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah 275 : الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Hal itu karena mereka mengatakan, bahwasanya jual beli itu adalah seperti riba. Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang telah datang padanya peringatan dari Allah SWT kemudian ia berhenti dari memakan riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah keapda Allah. Namun barang siapa yang kembali memakan riba, maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Dalam hadits, Rasulullah SAW juga mengemukakan : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ -- متفق عليه Dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah SAW berkata, ‘Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan !’ Para sahabat bertanya, ‘Apa saja tujuh perkara tersebut wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan jalan yang benar, memakan riba, mamakan harta anak yatim, lari dari medan peperangan dan menuduh berzina pada wanita-wanita mu’min yang sopan yang lalai dari perbuatan jahat. (Muttafaqun Alaih). Periodisasi Pengharaman Riba Sebagaimana khamar, riba tidak Allah haramkan sekaligus, melainkan melalui tahapisasi yang hampir sama dengan tahapisasi pengharaman khamar: 1. Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan melipatgandakan harta. Pada tahap pertama ini, Allah SWT hanya memberitahukan pada mereka, bahwa cara yang mereka gunakan untuk mengembangkan uang melalui riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah SWT. Bahkan dengan cara seperti itu, secara makro berakibat pada tidak tawazunnya sistem perekonomian yang berakibat pada penurunan nilai mata uang melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan mereka sendiri. Pematahan paradigma mereka ini Allah gambarkan dalam QS. 30 : 39 ; “Dan sesuatu tambahan (riba) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, mak riba itu tidak menambah pada sii Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. 2. Tahap kedua : Memberitahukan bahwa riba diharamkan bagi umat terdahulu. Setelah mematahkan paradigma tentang melipat gandakan uang sebagaimana di atas, Allah SWT lalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka umat-umat terdahulu juga telah dilarang bagi mereka. Bahkan karena mereka tetap bersikeras memakan riba, maka Allah kategorikan mereka sebagai orang-orang kafir dan Allah janjikan kepada mereka azab yang pedih. Hal ini sebagaimana yang Allah SWT firmankan dalam QS 4 : 160 – 161 : “Maka disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dialarang dari padanya, dan karena mereka harta dengan cara yang bathil. Kami telah menyediaka nuntuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih”. 3. Tahap ketiga : Gambaran bahwa riba secara sifatnya akan menjadi berlipat ganda. Lalu pada tahapan yang ketiga, Allah SWT menerangkan bahwa riba secara sifat dan karakernya akan menjadi berlipat dan akan semakin besar, yang tentunya akan menyusahkan orang yang terlibat di dalamnya. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang. Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru dan sama sekali tidak dimaksudkan dalam ayat ini. Allah SWT berifirman (QS. 3:130), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” 4. Tahap keempat : Pengharaman segala macam dan bentuk riba. Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman dalam QS. 2 : 278 – 279 ; “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan seluruh sisa dari riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alla hdan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” Buruknya Muamalah Ribawiyah Terlalu banyak sesungguhnya dalil baik dari Al-Qur’an maupun sunnah, yang menggambarkan tentang buruknya riba, berikut adalah ringkasan dari beberapa dalil mengenai riba : - Orang yang memakan riba, diibaratkan seperti orang yang tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (penyakit gila). (QS. 2 : 275).
- Pemakan riba, akan kekal berada di dalam neraka. (QS. 2 : 275).
- Orang yang “kekeh” dalam bermuamalah dengan riba, akan diperangi oleh Allah dan rasul-Nya. (QS. 2 : 278 – 279).
- Seluruh pemain riba; kreditur, debitur, pencatat, saksi, notaris dan semua yang terlibat, akan mendapatkan laknat dari Allah dan rasul-Nya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya.” Kemudian beliau berkata, “ Mereka semua sama!”. (HR. Muslim)
- Suatu kaum yang dengan jelas “menampakkan” (baca ; menggunakan) sistem ribawi, akan mendapatkan azab dari Allah SWT. Dalam sebuah hadtis diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah suatu kaum menampakkan (melakukan dan menggunakan dengan terang-terangan) riba dan zina, melainkan mereka menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab dari Allah.” (HR. Ibnu Majah)
- Dosa memakan riba (dan ia tahu bahwa riba itu dosa) adalah lebih berat daripada tiga puluh enam kali perzinaan. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Handzalah ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya, maka hal itu lebih berat dari pada tiga puluh enam kali perzinaan.” (HR. Ahmad, Daruqutni dan Thabrani).
- Bahwa tingkatan riba yang paling kecil adalah seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Riba itu tujuh puluh tiga pintu, dan pintu yang paling ringan dari riba adalah seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR. Hakim, Ibnu Majah dan Baihaqi).
Praktik Riba Dalam Kehidupan Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa riba adalah segala tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariah. Praktek seperti ini dapat terjadi dihampir seluruh muamalah maliyah kontemporer, diantaranya adalah pada : 1. Transaksi Perbankan. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa basis yang digunakan dalam praktek perbankan (konvensional) adalah menggunakan basis bunga (interest based). Dimana salah satu pihak (nasabah), bertindak sebagai peminjam dan pihak yang lainnya (bank) bertindak sebagai pemberi pinjaman. Atas dasar pinjaman tersebut, nasabah dikenakan bunga sebagai kompensasi dari pertangguhan waktu pembayaran hutang tersebut, dengan tidak memperdulikan, apakah usaha nasabah mengalami keuntungan ataupun tidak. Praktek seperti ini sebenarnya sangat mirip dengan praktek riba jahiliyah pada masa jahiliyah. Hanya bedanya, pada riba jahiliyah bunga baru akan dikenakan ketika si peminjam tidak bisa melunasi hutang pada waktu yang telah ditentukan, sebagai kompensasi penambahan waktu pembayaran. Sedangkan pada praktek perbankan, bunga telah ditetapkan sejak pertama kali kesepakatan dibuat, atau sejak si peminjam menerima dana yang dipinjamnya. Oleh karena itulah tidak heran, jika banyak ulama yang mengatakan bahwa praktek riba yang terjadi pada sektor perbankan saat ini, lebih jahiliyah dibandingkan dengan riba jahiliyah. Selain terjadi pada aspek pembiyaan sebagaimana di atas, riba juga terjadi pada aspek tabungan. Dimana nasabah mendapatkan bunga yang pasti dari bank, sebagai kompensasi uang yang disimpannya dalam bank, baik bank mengalami keuntungan maupun kerugian. Berbeda dengan sistem syariah, di mana bank syariah tidak menjanjikan return tetap, melainkan hanya nisbah (yaitu prosentasi yang akan dibagikan dari keuntungan yang didapatkan oleh bank). Sehingga return yang didapatkan nasabah bisa naik turun, sesuai dengan naik turunnya keutungan bank. Istilah seperti inilah yang kemudian berkembang namanya menjadi sistem bagi hasil. 2. Transaksi Asuransi. Dalam sektor asuransi pun juga tidak luput dari bahaya riba. Karena dalam asuransi (konvensional) terjadi tukar menukar uang dengan jumlah yang tidak sama dan dalam waktu yang juga tidak sama. Sebagai contoh, seseorang yang mengasuransikan kendaraannya dengan premi satu juta rupiah pertahun. Pada tahun ketiga, ia kehilangan mobilnya seharga 100 juta rupiah. Dan oleh karenanya pihak asuransi memberikan ganti rugi sebesar harga mobilnya yang telah hilang, yaitu 100 juta rupiah. Padahal jika diakumulasikan, ia baru membayar premi sebesar 3 juta rupiah. Jadi dari mana 97 juta rupiah yang telah diterimanya? Jumlah 97 juta rupiah yang ia terima masuk dalam kategori riba fadhl (yaitu tukar menukar barang sejenis dengan kuantitas yang tidak sama). Pada saat bersamaan, praktek asuransi juga masuk pada kategori riba nasi’ah (kelebihan yang dikenakan atas pertangguhan waktu), karena uang klaim yang didapatkan tidak yadan biyadin dengan premi yang dibayarkan. Antara keduanya ada tenggang waktu, dan oleh karenanya terjadilah riba nasi’ah. Hampir semua ulama sepekat, mengenai haramnya asuransi (konvensional) ini. Diantara yang mengaramkannya adalah Sayid Sabiq dan juga Sheikh Yusuf Al-Qardhawi. Oleh karenanya, dibuatlah solusi berasuransi yang selaras dengan syariah Islam. Karena sistem asuransi merupakan dharurah ijtima’iyah (kebutuhan sosial), yang sangat urgen. 3. Transaksi Jual Beli Secara Kredit. Jual beli kredit yang tidak diperbolehkan adalah yang mengacu pada “bunga” yang disertakan dalam jual beli tersebut. Apalagi jika bunga tersebut berfruktuatif, naik dan turun sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah. Sehingga harga jual dan harga belinya menjadi tidak jelas (gharar fitsaman). Sementara sebenarnya dalam syariah Islam, dalam jual beli harus ada “kepastian” harga, antara penjual dan pembeli, serta tidak boleh adanya perubahan yang tidak pasti, baik pada harga maupun pada barang yang diperjual belikan. Selain itu, jika terjadi “kemacetan” pembayaran di tengah jalan, barang tersebut akan diambil kembali oleh penjual atau oleh daeler dalam jual beli kendaraan. Pembayaran yang telah dilakukan dianggap sebagai “sewa” terhadap barang tersebut. Belum lagi komposisi pembayaran cicilah yang dibayarkan, sering kali di sana tidak jelas, berapa harga pokoknya dan berapa juga bunganya. Seringkali pembayaran cicilan pada tahun-tahun awal, bunga lebih besar dibandingkan dengan pokok hutang yang harus dibayarkan. Akhirnya pembeli kerap merasa dirugikan di tengah jalan. Hal ini tentunya berbeda dengan sistem jual beli kredit secara syariah. Dimana komposisi cicilan adalah flat antara pokok dan marginnya, harga tidak mengalami perubahan sebagaimana perubahan bunga, dan kepemilikan barang yang jelas, jika terjadi kemacetan. Dan sistem seperti ini, akan menguntungkan baik untuk penjual maupun pembeli. Masih banyak sesungguhnya transaksi-transaksi yang mengandung unsur ribawi di tengah-tengah kehidupan kita. Intinya adalah kita harus waspada dan menghindarkan diri sejauh-jauhnya dari muamalah seperti ini. Cukuplah nasehat rabbani dari Allah SWT kepada kita “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. Annisa’ : 29) Wallahu A’lam Bis Shawab. Posted by Ihsan on Jun 2, '09 4:16 AM for everyone syariahpublications.com. Al-Haitsamiy dalam ash-Shawâ’iq al-Muhriqah berkata, “Ketahuilah, para shahabat ra telah bersepakat, bahwa hukum mengangkat imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman nubuwwah (kenabian) adalah wajib. Bahkan, mereka telah menjadikan hal ini sebagai kewajiban yang terpenting. Buktinya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban tersebut, dan menunda penguburan jenazah Rasulullah Saw.” (al-Haitsamiy, ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hal. 17). Dalam kitab as-Siyasah asy-Syar’iyah, Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah berpendapat, “Usaha untuk menjadikan kepemimpinan (khilafah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk bertaqarrub kepada Allah adalah kewajiban. Taqarrub kepada Allah dalam hal kepemimpinan yang dilakukan dengan cara mentaati Allah dan RasulNya adalah bagian dari taqarrub yang paling utama……”[1] Ibn Taimiyyah dalam kitab yang sama juga menyatakan: “Bahkan, agama ini tidak akan tegak tanpa adanya khilafah Islamiyyah……”[2] Dakwah Menanamkan Aqidah Adalah Salah Satu Fase Dakwah Sesungguhnya, tidak ada khilaf di antara kaum muslim, bahwa aqidah adalah sendi dasar yang akan membangun seluruh masalah-masalah cabang (furu’). Kaum muslim juga tidak pernah berbeda pendapat, bahwa seruan pertama yang harus disampaikan ke tengah-tengah masyarakat adalah seruan kepada kalimat tauhid, La Ilaha Illa al-Allah Muhammad Rasulullah. Mereka juga memahami bahwa masyarakat Islam ditegakkan di atas landasan aqidah Islamiyyah. Mereka juga memahami, bahwa tujuan dari dakwah Islam adalah menanamkan aqidah Islamiyyah dan menegakkan syari’at Islam di tengah-tengah masyarakat; sedangkan Khilafah Islamiyyah merupakan satu-satunya thariqah (jalan) bagi penerapan dan penyebaran kalimat tauhid ke seluruh penjuru dunia. Khilafah Islamiyyah bukanlah tujuan dari dakwah, akan tetapi ia adalah thariqah untuk mewujudkan dan merealisasikan tujuan (penyebaran aqidah dan penerapan syari’at Islam). Sangatlah salah memahami bahwa khilafah adalah tujuan dari dakwah. Tujuan dari dakwah adalah mewujudkan seluruh ajaran Islam baik yang menyangkut aqidah maupun syariah di dalam kehidupan negara dan masyarakat. Setelah menentukan tujuan dakwah, selanjutnya kita mesti memahami, jalan atau cara untuk meraih tujuan tersebut, sarana-sarana apa saja yang dibutuhkan, dan prioritas apa yang mesti dijadikan agenda utama dakwah Islam. Sesungguhnya, satu-satunya jalan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan adalah dengan cara menegakkan Khilafah Islamiyyah. Sebab, Khilafah Islamiyyah adalah satu-satunya thariqah syar’i bagi penerapan Islam secara menyeluruh dan penyebaran risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan jihad dan dakwah. Dengan kata lain, jika penerapan Islam secara menyeluruh dan sempurna merupakan tujuan dari dakwah, maka Khilafah Islamiyyah adalah satu-satunya thariqah (jalan) untuk merealisasikan tujuan tersebut. Dengan demikian, agenda utama yang mesti diselesaikan oleh umat Islam adalah tegaknya Khilafah Islamiyyah sebagai jalan bagi penerapan Islam, baik yang menyangkut masalah aqidah maupun syari’at. Namun demikian, dakwah menyeru tertegaknya Khilafah Islamiyyah tidak boleh diartikan meninggalkan tahap-tahap dakwah sebelumnya yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, dakwah menegakkan khilafah Islamiyyah harus diawali dengan tahap penanaman dan pemantapan aqidah, membentuk kelompok dakwah, menyampaikan dakwah secara terang-terangan, kemudian menegakkan Daulah Khilafah Islamiyyah; sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Tahap-tahap dakwah ini harus dijalani seluruhnya, sebagai bentuk ketaatan kita kepada Rasulullah Saw. Oleh karena itu, meskipun prioritas dakwah adalah menegakkan Khilafah Islamiyyah, akan tetapi tahap pertama yang harus disampaikan dan ditanamkan kepada umat adalah aqidah Islamiyyah, baru kemudian hukum-hukum syari’at. Sebab, aqidah Islamiyyah kelak akan dijadikan sebagai asas bagi masyarakat, serta Daulah Islamiyyah yang hendak ditegakkan oleh kaum muslim. Oleh karena itu, langkah-langkah dakwah yang harus dilakukan oleh kaum muslim untuk menegakkan Khilafah Islamiyyah, atau untuk mengubah masyarakat kufur menjadi masyarakat Islam harus ditempuh sejalan dengan metode perubahan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Bila kita teliti secara jernih dan mendalam sirah dakwah Nabi Saw, maka akan kita temui bahwa dakwah Nabi Saw melewati beberapa tahapan penting yang satu dengan yang lain tidak bisa dipisah-pisahkan, dan tidak bisa dikatakan bahwa salah satu tahapan itu lebih penting dibandingkan tahapan yang lain. Tahapan paling awal adalah tahapan membina para shahabat dengan aqidah dan syari’at Islam (dakwah sirriyah). Kedua, tahapan menyampaikan Islam secara terang-terangan kepada masyarakat (dakwah jahriyyah). Ketiga, menegakkan Daulah Islamiyyah, yang ditandai dengan peristiwa bai’at ‘Aqabah II; setelah sebelumnya melakukan thalab al-nushrah kepada kepala-kepala kabilah Arab. Adapun nama-nama kabilah yang pernah didatangi Rasulullah saw dan menolak adalah, (1) Banu ‘Aamir bin Sha’sha’ah, (2) Bani Muharib bin Khashfah, (3) Bani Fazârah, (4) Ghassan, (5) Bani Marah, (6) Bani Hanifah, (7) Bani Sulaim, (8) Bani ‘Abas, (9) Bani Nadhar, (10) Bani Baka’, (11) Bani Kindah, (12) Kalab, (13) Bani Harits bin Ka’ab, (14) Bani ‘Adzrah, (15) Bani Hadhâramah (Nama-nama kabilah ini merujuk dari Thabaqat Ibn Hisyam). Oleh karena itu, dakwah untuk mengubah masyarakat kufur menjadi masyarakat Islam mesti melewati tahap-tahap tersebut di atas. Dakwah untuk mengubah masyarakat kufur menjadi masyarakat Islam tidak boleh terhenti hanya pada tahapan pertama saja, yakni penanaman aqidah dan memahami syari’at Islam, tanpa beranjak menuju fase-fase dakwah berikutnya, yakni tahap menyampaikan Islam secara terang-terangan ke tengah-tengah masyarakat, dan kemudian menegakkan Daulah Islamiyyah untuk penerapan dan penyebaran Islam. Sebagian umat Islam seringkali rancau dalam memahami tujuan dakwah, tahapan dakwah, prioritas dakwah, dan wasilah dakwah. Akibatnya, ada yang menyatakan bahwa menanamkan aqidah lebih penting dibandingkan menegakkan Khilafah Islamiyyah, atau menyatakan bahwa dakwah Rasulullah Saw adalah berkutat dalam masalah aqidah belaka, seraya menyibukkan dan melarutkan diri pada persoalan-persoalan aqidah yang sangat sempit, seperti pemberantasan bid’ah sekitar wudlu, sholat, dan sebagainya. Padahal, penanaman aqidah merupakan salah satu aspek penting, bahkan kunci untuk perjuangan selanjutnya, yakni menerapkan Islam secara menyeluruh dan menyebarkannya ke seluruh penjuru dunia. Rasulullah Saw, setelah berhasil menanamkan aqidah di sanubari para shahabat, beliau kemudian memerintah mereka untuk menyampaikan Islam secara terang-terangan, mencari nushrah, hingga kemudian menegakkan Daulah Islamiyyah di Madinah. Oleh karena itu, sangatlah tidak tepat, jika dakwah kaum muslim masa kini hanya terhenti pada tahap penanaman aqidah belaka, tanpa ada usaha sadar dan terencana untuk menyampaikan Islam secara terang-terangan, mengkriitik aqidah dan hukum kufur, serta menegakkan Daulah Islamiyyah. Anehnya, sebagian kaum muslim yang mengklaim telah beraqidah Islam, serta sudah melakukan dakwah menanamkan aqidah Islam, belum juga konsens, atau beranjak untuk mengkritik penyimpangan penguasa muslim yang menerapkan sistem dan aturan-aturan kufur, akan tetapi malah menyibukkan diri pada bid’ah-bid’ah yang ada pada ibadah mahdlah. Padahal, jika kita mau jujur terhadap diri sendiri, tentunya, kita akan menyimpulkan bahwa cara yang paling efektif memberantas bid’ah-bid’ah itu adalah dengan cara memegang tampuk kekuasaan yang digunakan sebagai wasilah untuk menghancurkan bid’ah-bid’ah tersebut. Kenyataan ini mengharuskan kita untuk memberikan penjelasan tuntas mengenai masalah ini, agar dakwah Islam benar-benar sejalan dengan tuntunan Rasulullah Saw. Dakwah Yang Hakiki: Antara Tujuan, Jalan, Dan Wasilah Tujuan dari segala tujuan (ghayat al-ghayah) adalah ridha Allah. Adapun tujuan dari dakwah Islam adalah menegakkan Islam (baik aqidah dan syari’at). Adapun jalan syar’i dan satu-satunya bagi penerapan dan penegakkan Islam secara sempurna adalah penegakkan Khilafah Islamiyyah. Dengan kata lain, dakwah menegakkan Khilafah Islamiyyah harus dijadikan sebagai prioritas utama agar tujuan utama dakwah bisa diwujudkan dengan segera. Namun, hal ini tidak boleh ditafsirkan, bahwa dakwah menegakkan Khilafah Islamiyyah menafikan atau mengabaikan aktivitas-aktivitas dan fase-fase lain yang tidak kalah pentingnya, yakni penanaman aqidah dan syari’at Islam. Dakwah menegakkan Khilafah Islamiyyah tetap harus ditempuh melalui tahapan penanaman aqidah yang benar, serta menanamkan pemahaman syari’at Islam secara menyeluruh ke tengah-tengah masyarakat. Penanaman aqidah dan syari’at Islam di benak kaum muslim merupakan langkah utama tapi bukan satu-satunya langkah, untuk mengubah masyarakat jahiliyyah menuju masyarakat Islam. Adapun wasilah-wasilah yang mesti dipersiapkan oleh kaum muslim adalah wasilah-wasilah mubah yang dapat mendukung dan membantu terrealisasinya dakwah Islam. Adapun wasilah-wasilah yang bertentangan dengan syari’at Islam, maka ia tidak boleh diambil atau digunakan sebagai perantara dakwah. Aqidah Seperti Apa? Selain itu, penanaman aqidah di sini tidak boleh terhenti hanya pada jargon-jargon yang masih samar dan kabur, tanpa ada perincian yang menyeluruh dan mendalam. Dengan kata lain, memahamkan umat dengan aqidah Islamiyyah harus berujud pemahaman aqidah yang benar, komprehensif, dan menyeluruh, bukan sepotong-potong. Misalnya, memahami aqidah Islamiyyah hanya sebatas pada masalah-masalah bid’ah hari raya, bid’ah kubur, sholat dan sebagainya. Padahal, seseorang yang mengaku beraqidah Islamiyyah harus merefleksikan aqidahnya dengan cara menyakini aturan Allah sebagai satu-satunya aturan yang berhak mengatur urusan manusia (tauhid uluhiyyah), bukan sekedar keimanan kepada Allah dari sisi rububiyyah dan asma’ wa shifat. aqidah semacam ini tentunya akan membawa dirinya untuk memahami bahwa ia harus berjuang demi terterap dan tertegaknya aturan-aturan Allah SWT (syari’at Islam) di muka bumi; dan tidak mencukupkan dirinya pada pembahasan-pembahasan aqidah yang bersifat sempit. Selanjutnya, ia akan termotivasi dan berjuang secara terus menerus untuk menegakkan “thariqah” (jalan syar’i) bagi tertegaknya syari’at Allah, yakni Khilafah Islamiyyah, dan konsens dalam masalah itu (penegakkan khilafah Islamiyyah). Sebab, ia memahami bahwa tauhid uluhiyyah tidak mungkin sempurna kecuali jika ia hidup di bawah aturan-aturan Islam; dan ia juga memahami, bahwa syari’at Islam tidak mungkin bisa diterapkan secara sempurna tanpa keberadaan khilafah Islamiyyah. Cara memahami aqidah semacam ini tentunya akan menjadikan seorang muslim untuk membenci aturan-aturan kufur yang diterapkan kepadanya, kemudian berjuang bersama-sama dengan kaum muslim yang lain untuk mengganti sistem yang kufur tersebut dengan sistem Islam. Oleh karena itu, kita bisa mengerti, mengapa dakwah pertama yang disampaikan oleh Rasulullah Saw kepada manusia adalah Kalimat Tauhid yang dipahami secara utuh, bukan kalimat Tauhid yang dipahami secara sempit. Sebab, beliau diperintahkan untuk memerangi seluruh umat manusia hingga seluruhnya mengucapkan tidak ada Ilah kecuali Allah. Dan beliau memahami, bahwa tersebarnya Kalimat Tauhid ke seluruh dunia mutlak memerlukan sebuah institusi yang kuat, yakni Negara Islam. Rasulullah Saw bersabda: “Aku (Nabi Muhammad Saw) diperintah memerangi manusia hingga mereka mengucapkan La ilaha Illa al-Allah, mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka mengerjakan yang demikian itu, niscaya mereka terpelihara darah dan harta benda mereka dariku.” [HR. Bukhari dan Muslim]. Akan menjadi sangat aneh, jika seseorang mengklaim memiliki aqidah Islamiyyah yang kuat, sementara itu ia tidak mengkonsentrasikan dirinya untuk perjuangan tertegaknya Syari’at Islam, melalui tegaknya Khilafah Islamiyyah. Bahkan, malah asyik masyuk dengan sistem kufur dan menjadi antek-antek para penguasa Arab yang telah menghambakan dirinya kepada orang-orang kafir. Pemahaman terhadap aqidah Islamiyyah yang benar akan sangat berpengaruh terhadap cara pandang dan tingkah laku kaum muslim. Kita bisa menyaksikan, betapa sebagian besar umat Islam telah memiliki aqidah Islamiyyah dan mengaku telah mentauhidkan Allah SWT, namun, anehnya, mereka justru berdiam diri terhadap aturan-aturan kufur yang diterapkan kepada dirinya. Mengapa umat yang telah beraqidah Islamiyyah itu tidak juga bergerak bersama-sama untuk mengentaskan umat dari keterpurukan dan kemunduran akibat diterapkannya sistem kufur? Mengapa mereka terus mengalami kemerosotan, dan tidak mampu bangkit? Sebab, aqidah Islamiyyah yang dipahami oleh kaum muslim adalah aqidah Islamiyyah yang telah dipersempit dan dikerdilkan. Akibatnya, aqidah yang mereka miliki tidak mampu memotivasi dirinya untuk berjuang sebagaimana para shahabat dan Rasulullah Saw. Untuk itu, sudah saatnya kita tinggalkan aqidah yang sempit itu, menuju pemahaman aqidah yang paripurna. Walhasil, aqidah Islamiyyah, syari’at Islam, dan khilafah adalah tiga serangkai yang tidak mungkin dipisah-pisahkan lagi. Aqidah Islamiyyah mesti direfleksikan dengan penerapan syari’at Islam, dan penerapan syari’at Islam bisa terwujud secara sempurna dengan khilafah Islamiyyah. Oleh karena itu, aqidah Islamiyyah, syari’at Islam, dan Khilafah Islamiyyah adalah tiga serangkai yang tak mungkin dipisah-pisahkan lagi. Hukum Mengangkat Seorang Khalifah Hukum mengangkat seorang imam (pemimpin) adalah wajib. Imam asy-Syaukani, dalam kitab Nailul Authar (jld 9, hal. 146-147) mengatakan, “Jumhur ulama berpendapat bahwa mengangkat imam hukumnya adalah wajib. Namun, mereka berbeda pendapat dalam menetapkan, apakah kewajiban itu ditetapkan secara ‘aqli atau syar’i. Sebagian menyatakan wajib secara ‘aqli. Menurut al-Jahidz, al-Balkhi dan Hasan al-Basri, kewajiban mengangkat imam itu ditetapkan secara akal dan syar’i.” Imam al-Qurthubi, dalam al-Jâmi’ li al-Ahkâm al-Qur’an (jld. 1, hal. 264) menyatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya mengangkat khilafah di kalangan umat Islam dan juga di kalangan imam madzhab, kecuali pendapat yang dituturkan oleh orang yang tuli terhadap syari’at (al-‘asham), dan siapa yang mempropagandakan atau mengikuti pendapat dari madzabnya.” Imam al-Mawardi, dalam kitab al-Ahkâm as-Sulthaniyyah (hal. 5.) menyatakan, “Menegakkan Imamah di tengah-tengah umat merupakan kewajiban yang didasarkan pada ijma’ shahabat.” Abu Ya’la al-Firai dalam kitab al-Ahkâm as-Sulthâniyyah berkata, “Hukum mengangkat seorang imam adalah wajib.” Imam Ahmad, dalam sebuah riwayat yang dituturkan oleh Muhammad bin ‘Auf bin Sofyan al-Hamashi, menyatakan, “Fitnah akan muncul jika tidak ada imam yang mengatur urusan manusia.”[3] Dalam kitab as-Siyasah asy-Syar’iyah (hal. 161), Ibn Taimiyyah berpendapat, “Usaha untuk menjadikan kepemimpinan (khilafah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk bertaqarrub kepada Allah adalah kewajiban. Taqarrub kepada Allah dalam hal kepemimpinan yang dilakukan dengan cara mentaati Allah dan RasulNya adalah bagian dari taqarrub yang paling utama….” Ibn Taimiyyah dalam kitab yang sama juga menyatakan, “Bahkan, agama ini tidak akan tegak tanpa adanya khilafah Islamiyyah.”[4] Di dalam kitab Majmu’ al-Fatawa (jld. 28, hal. 62), Syaikh al-Islam juga berkata, “Kemashlahatan anak Adam di kehidupan dunia dan akherat tidak akan sempurna, kecuali jika mereka selalu berkumpul, tolong menolong, dan saling membantu untuk memperoleh kemanfaatan dan menolak kemudlaratan. Oleh karena itu, menurut watak alamiahnya, manusia dikatakan sebagai makhluk sosial. Jika mereka berkumpul, mereka pasti memiliki berbagai urusan yang harus dikerjakan —untuk memperoleh kemashlahatan— dan mempunyai beberapa urusan yang harus dihindari, karena di dalamnya mengandung kemafsadatan. Mereka harus mentaati seseorang (pemimpin) yang mengeluarkan perintah untuk memperoleh kemanfaatan tersebut dan mencegah mereka dari mafsadat. Untuk itu, setiap anak Adam harus memiliki orang yang berhak mengeluarkan perintah dan larangan…” Ibn Taimiyyah dalam kitab as-Siyasah asy-Syar’iyah (hal. 64) mengatakan, “Atas dasar itu, Nabi Saw memerintahkan umatnya untuk mengangkat para penguasa (wulât al-amri) atas mereka, dan memerintahkan penguasa tersebut untuk menunaikan amanah kepada yang berhak. Jika mereka menetapkan hukum di tengah-tengah manusia, mereka harus menetapkannya dengan adil. Allah juga telah memerintahkan umat manusia untuk menaati para penguasa tersebut dalam ketaatan kepada Allah.” Imam ‘Ali pernah berkata, “Manusia harus memiliki pemimpin (khalifah) entah yang baik maupun yang buruk.” Lalu, ada yang bertanya kepada beliau, “Amirul mukminin, kalau yang baik kami sudah mengetahuinya, akan tetapi bagaimana dengan pemimpin yang dzalim?” Imam ‘Ali menjawab, “Asalkan dia tetap menjalankan hudud, mengamankan jalan-jalan umum, berjihad melawan musuh, dan membagikan harta fai’.’[5] Ibn Khaldun, dalam Muqaddimah (hal. 167) berkata, “Sesungguhnya, mengangkat seorang imam (khalifah) adalah wajib. Kewajibannya dalam syari’at telah diketahui berdasarkan ijma’ shahabat dan tabi’in. Tatkala Rasulullah Saw wafat, para shahabat segera membai’at Abu Bakar ra dan menyerahkan pertimbangan berbagai macam urusan mereka kepadanya. Demikian pula yang dilakukan kaum Muslim pada setiap masa setelah Abu Bakar. Untuk itu, pada setiap masa yang ada, tidak pernah terjadi anarkhisme di tengah-tengah umat manusia. Kenyataan semacam ini merupakan ijma’ yang menunjukkan adanya kewajiban mengangkat seorang imam (khalifah).” Ibn Hazm dalam kitab al-Fashl fi al-Milâl wa al-Ahwâ’ wa al-Nihâl (jld. 4, hal. 87) mengatakan, “Mayoritas Ahlu Sunnah, Murji’ah, Syi’ah, dan Khawarij bersepakat mengenai wajibnya menegakkan imamah (khilafah). Mereka juga bersepakat, bahwa umat Islam wajib mentaati imam adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syari’at yang dibawa Rasulullah Saw.” Al-Haitsamiy dalam ash-Shawâ’iq al-Muhriqah (hal. 17) berpendapat, “Ketahuilah, para shahabat ra telah bersepakat, bahwa hukum mengangkat imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman nubuwwah (kenabian) adalah wajib. Bahkan, mereka telah menjadikan hal ini sebagai kewajiban yang terpenting. Buktinya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban tersebut, dan menunda penguburan jenazah Rasulullah Saw.” Imam an-Nawawi, dalam Syarah Muslim (jld. 12, hal. 205) berkomentar, “Mereka (imam madzhab) telah bersepakat, bahwa kaum muslim wajib mengangkat seorang khalifah.” Syaikh ‘Abdurrahman ‘Abdu al-Khâliq, dalam bukunya asy-Syura (hal. 26), mengatakan, “Imamah al-‘Amah (kepemimpinan umum) atau khilafah adalah institusi yang dibebani tugas untuk menegakkan syari’at Allah SWT, memutuskan hukum dengan KitabNya, menjalankan urusan kaum muslim, memperbaiki keadaan mereka, dan melancarkan jihad terhadap musuh mereka. Tidak ada perbedaan pendapat diantara kaum muslim mengenai kewajiban tegaknya Khilafah dan keharusan eksistensinya (keberadaannya). Mereka akan mendapatkan dosa jika lalai dari upaya mendirikannya.” Syaikh ‘Abd al-Qadir al-Audah, dalam bukunya al-Islâm wa Awdla’unâ as-Siyâsiyah (hal. 124), menyatakan, “Khilafah dianggap sebagai salah satu kewajiban diantara fardlu kifayah yang lain, seperti halnya jihad dan peradilan (qadla’). Jika kewajiban ini telah dilaksanakan oleh orang yang memenuhi syarat, maka gugurlah kewajiban ini dari seluruh kaum muslim. Akan tetapi, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh kaum Muslim berdosa hingga orang yang memenuhi syarat dapat melaksanakan kewajiban Khilafah ini. Sebagian ulama berpendapat, bahwa dosa hanya menimpa dua golongan saja dari kalangan kaum muslim; yakni pertama, ahlu al-ra’yi (kalangan ulama) hingga mereka mengangkat salah seorang dari kaum muslim sebagai khalifah; kedua, orang-orang yang telah memenuhi syarat sebagai khalifah hingga seorang dari mereka terpilih sebagai khalifah. Pendapat yang benar adalah; dosa tersebut akan menimpa seluruh kaum muslim. Sebab, seluruh kaum Muslim telah menjadi obyek taklif (khithab) dari syari’at, dan mereka berkewajiban untuk menegakkannya….Jika pemilihan khalifah ini diserahkan kepada satu golongan dari kalangan kaum muslim, maka kewajiban seluruh umat adalah mendorong golongan tersebut untuk menunaikan kewajibannya. Jika tidak, umat turut memikul dosanya…” Syaikh Dr. Mahmud al-Khalidi, dalam bukunya Qawâ’id Nidzâm al-Hukm fi al-Islâm (hal. 248), mengatakan, “Tidak ada kehinaan yang menimpa kaum Muslim —yang menjadikan mereka hidup di pinggiran dunia—, mengekor berbagai umat, dan terbelakang dalam sejarah, kecuali kelalaian mereka dalam berjuang untuk mendirikan Khilafah, serta tidak bersegeranya mereka untuk mengangkat seorang Khalifah bagi mereka. Semua ini dikarenakan adanya kewajiban untuk selalu terikat dengan hukum syari’at yang telah menjadi perkara yang sudah lazim (ma’lum min al-diin wa al-dlarurah), seperti halnya sholat, puasa, dan haji. Melalaikan tugas untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam adalah kemaksiyatan terbesar. Untuk itu, mengangkat seorang khalifah bagi kaum muslim adalah kewajiban dan merupakan keharusan dalam rangka menerapkan hukum-hukum syari’at atas kaum muslim, dan mengemban dakwah Islam ke seluruh pelosok dunia.” Pendapat-pendapat senada juga diketengahkan oleh ulama-ulama terkemuka, misalnya, Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Muslim, at-Tirmidzi, ath-Thabarani, serta ashhâb as-sunan yang lainnya; Imam az-Zujaj, al-Baghawi, Imam az-Zamakhsyari, Ibn Katsir, Imam Baidhawi, Imam ath-Thabari, al-Qalqasyandi, dan lain-lain.[6] Wallahu A’lam bi Murâdihi
[Fathi Syamsuddin Ramadhan al-Nawi]. [1] Ibn Taimiyyah, as-Siyasah asy-Syar’iyah, hal. 161. [2] Ibn Taimiyyah, as-Siyasah asy-Syar’iyah, lihat pada Mauqif Bani al-Marjah, Shahwah al-Rajul al-Maridl, hal. 375. [3] Abu Ya’la al-Farra’i, al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, hal. 19. [4] Ibn Taimiyyah, as-Siyasah asy-Syar’iyah, lihat pada Mauqif Bani al-Marjah, Shahwah al-Rajul al-Maridl, hal. 375. [5] Lihat dalam Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, jld. 28, hal. 297. [6] Ibn Mandzur, Lisân al-‘Arab, hal. 26; al-Qalqasyandi, Mâtsir al-Inâfah fi Ma’âlim al-Khilâfah, jld. 1, hal. 16; az-Zamakhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, jld. 1, hal. 209; al-Baidhawi, Anwâr al-Tanzîl wa Asrâr al-Ta’wîl, hal. 206; ath-Thabari, Tarîkh al-Umam wa al-Mulk, jld. 3; hal. 277; Ibn Taimiyyah, Minhâj as-Sunnah an-Nabawiyyah, jld. 1, hal. 137-138; Ibn ‘Abd al-Barr, al-Isti’âb fi Ma’rifah ash-Ashhâb, jld. 3, hal. 1150, dan sebagainya. Posted by Ihsan on Apr 27, '09 2:26 AM for everyone | Sunday, 12 April 2009 | | Oleh: TG KH Buya Tohlon Abdurrouf, Ketua MUI Sumatera Selatan
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (TQS. Al A'raaf [7]: 96). Keberadaan manusia di muka bumi ini, dengan karunia akal yang dimiliki, adalah untuk mengelola bumi ini. Di antara berbagai makhluk yang ada, karena akal tadi, hanya manusia yang berkemampuan melakukan pengelolaan bumi dan segala isinya. Tentu saja, hakikatnya Tuhan bisa membuat segala sesuatu berjalan baik, tanpa keberadaan manusia sekalipun. Matahari selalu tunduk beredar menurut lintasannnya, air selalu patuh mengalir, menguap, membeku dan seterusnya, sehingga kehidupan ini berjalan. Sekalipun begitu, Allah SWT tetap saja, sesuai dengan kehendak-Nya, menempatkan manusia di bumi ini dengan tugas yang amat 'ekslusif' tadi. Tidak mengherankan, bila kemudian manusia disebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi. (TQS. Faathir [35]: 39). Tuhan tidak mengambil alih pengaturan kehidupan di bumi, tetapi mewakilkannya kepada manusia. Sungguh, suatu kemuliaan bagi makhluk yang bernama manusia. Hanya saja, yang namanya wakil/utusan, bisa saja ia adalah utusan yang patuh dan bisa pula utusan yang ingkar. Mengelola sesuatu, tentu mesti ada aturan main yang diikuti. Menjalankan sebuah mesin, mesti mengikuti panduan yang dikeluarkan oleh pihak pembuat mesin tersebut. Tanpa itu, kekacauan, kerusakan, hang dan crash akan terjadi. Ini adalah fitrah dan berlaku universal serta abadi. Karena bumi dan alam semesta ini, tidak ada penciptanya, kecuali Allah SWT semata, maka panduan dalam pengelolaan bumi ini harus berasal dari Allah SWT juga. Tanpa itu, yang terjadi hanya kekacauan. Akal bagi manusia adalah digunakan untuk membaca, memahami panduan tadi dan mengkaitkannya dengan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan bumi. Inilah pemikiran mendasar yang harus diterima oleh siapapun yang benar-benar berpikir. Tsunami, Lapindo dan berbagai bencana yang melanda negeri ini terjadi akibat ulah manusia yang tidak menerima hukum-hukum Allah; syariat Islam. Maka seluruh rakyat Indonesia harus kembali meneruskan perjuangan kepada syariat Islam. Jika syariat Islam diterima dan diterapkan, maka kesejahteraan itu akan diraih. Tapi ingat, syariat Islam yang dimaksud adalah keseluruhan hukum-hukum Islam, fikih politik, fikih ekonomi, fikih sholat dan keseluruhan fikih-fikih lainnya. Panduan Sempurna Berkaitan dengan panduan, yang berupa hukum-hukum untuk pengelolaan bumi ini, untuk itulah Allah SWT mengutus nabi-nabi-Nya. Nabi terakhir, penutup para nabi, adalah Nabi Muhammad SAW. Hubungan antar manusia yang semakin luas dan beragam dari abad-abad sebelumnya, maka sebagai penutup para nabi, ajaran yang dibawa Rasulullah SAW adalah ajaran lengkap dan sempurna. Alquran sebagai induk panduan tadi, mencangkup pembahasan berbagai persoalan. Tidak ada suatu persoalan pun yang dialpakan di dalam Alquran. (TQS. Yusuf [12] : 111 ). Mengakui keberadaan adanya hukum-hukum Allah SWT dan mengakui pula itu semua harus diterapkan, adalah hakikat keberimanan seseorang. Orang-orang yang imannya diakui oleh Allah SWT sebagai orang-orang yang beriman adalah yang di hatinya memiliki kehendak untuk menerapkan dan menerima sepenuh hati hukum-hukum yang dibawa oleh Rasulullah SAW tadi; Alquran dan Hadits. Tanpa ini semua, pengakuan keber-iman-an seseorang tidak memiliki arti sama sekali. Firman-Nya: Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (TQS. An Nissa [4] : 65). Demikian dalam pengelolaan bumi, Rasul SAW ditanya tentang persoalan pengairan, tindak pidana dan berbagai persoalan lainnya, disamping persoalan ibadah ritual/mahdhah. Saatnya Sadar Sudah seharusnya kita sadar, kalau harus menghabiskan energi, maka itu harus dihabiskan untuk penegakan syariat Islam semata. Bukti-bukti dari kerusakan yang ditimbulkan oleh berbagai bentuk penerimaan, kompromi dan penegakkan hukum-hukum jahiliyah sudah sedemikian nyata. Karenanya, keringat dan peluh harus kita kembalikan untuk menyuarakan satu solusi yang sama: syariat Islam. Ini merupakan usaha mengembalikan arah perjuangan para pahlawan kepada apa-apa yang mereka cita-citakan. Sejak semula, perjuangan terhadap syariat Islam sudah sedemikian jelas, yaitu ketika kesultanan-kesultanan Islam menghadapi penjajah. Sekaranglah saatnya kembali, di antara kita sudah sama-sama shalat, sama-sama shaum, sama-sama menutup aurat, sama-sama membaca Alquran, sama-sama bersedekah dan melakukan berbagai ibadah mahdhoh lainnya, dan bahkan sama-sama mengikuti partai politik, tetapi ada bagian yang kita tinggalkan; menyuarakan syariat Islam untuk kemudian menerapkannya dalam berbagai persoalan pengelolaan bumi dan laut. Firman-Nya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari perbuatan mereka, agar mereka kembali” (TQS. Ar Ruum [30]: 41).[] dos, olahan wawancara. [] www.mediaumat.com | Posted by Ihsan on Jan 16, '09 9:54 PM for everyone HTI-Press. Sejak Israel secara terbuka dan menyolok menghancurkan semua symbol-simbol pemerintahan Hamas di Gaza baik secara militer dan politik, dan secara bersamaan melakukan pembantaian yang tidak pandang bulu atas anak-anak yang tidak berdosa dan kaum perempuan, maka demokrasi di negeri Muslim, menjadi korban yang mencolok yang tidak dikehendaki. Bagi Israel dan kelompok penggembira-nya di Barat hal ini kecil artinya, bahwa Hamas telah melakukan pemilihan umum yang demokratis untuk mengganti pemerintahan Fatah yang berkuasa di Gaza pada tahun 2006. Hamas dan Fatah kemudian tampil di pemerintahan dan saling berkelahi dengan melakukan pembunuhan dan mengakibatkan kematian di kedua belah pihak, dan akhirnya mempertentangkan kaum Muslim di Palestina. Barat dan Israel sepertinya ingin menyatakan bahwa demokrasi sejalan dengan otoritas moral mereka atas bangsa-bangsa lain namun dengannya pula mereka secara nyata menumbangkan hak demokratis Hamas untuk memerintah Gaza. Jelas bagi barat hanya orang-orang demokrat, seperti Mahmoud Abbas lah, yang bisa dimanipulasi, dikontrol atau dipaksa, yang dapat diterima. Gaza bukanlah contoh pertama bagaimana demokrasi telah membuat gagal kaum Muslim. Di Aljazair, Front Penyelamatan Islam (Islamic Front Salvation –FIS) yang mencoba menerapkan Shariah melalui demokrasi, memenangkan pemilihan putaran pertama pada bulan Desember 1991 dan nyaris menang tatkala pemerintah, yang jelas-jelas didukung Perancis dan Barat, membatalkan pemilu putaran kedua. Lalu terjadi perang saudara diantara kaum Muslim dimana ratusan ribu orang mati. Demokrasi adalah suatu hal dimana Pakistan tidak menghasilkan apapun kecuali suatu pemerintahan yang tidak layak dan korup dari waktu ke waktu. Pemerintahan demokratis yang ada sekarang telah berkolusi dengan Barat untuk menyerang dan membunuh warga negaranya sendiri, mengkrompromikan keamanan dan kedaulatan negaranya dengan negara lain dan telah melakukan kegagalan yang menghinakan dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar dari orang-orang miskin yang hampir putus asa. Baik Demokrasi Sekuler atau Islam telah berulang kali gagal untuk menghasilkan setiap perubahan positif yang signifikan bagi umat Islam. Demokrasi adalah alat politik yang digunakan untuk memanipulasi dan meredam tantangan yang fundamental atas status quo yang sekuler. Visi demokratis adalah pemecah belahan dimana umat tetap terperangkap dalam negara-negara terpisah. Demokrasi mempertentangkan kaum muslim dan mengadu domba sesama muslim yang seringkali menyebabkan kematian. Akhirnya, demokrasi adalah sebuah kontradiksi langsung atas ide ummat dan kesatuan Islam Allah berfirman: وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً وَكُنتُمْ عَلَىَ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (TQS Al-Imran: 103) Sumber: Hizb ut-Tahrir Britain Posted by Ihsan on Jan 16, '09 9:31 PM for everyone By: Michael Heart
A blinding flash of white light Lit up the sky over Gaza tonight People running for cover Not knowing whether they're dead or alive
They came with their tanks and their planes With ravaging fiery flames And nothing remains Just a voice rising up in the smoky haze
We will not go down In the night, without a fight You can burn up our mosques and our homes and our schools But our spirit will never die We will not go down In Gaza tonight
Women and children alike Murdered and massacred night after night While the so-called leaders of countries afar Debated on who's wrong or right
But their powerless words were in vain And the bombs fell down like acid rain But through the tears and the blood and the pain You can still hear that voice through the smoky haze Lirik di atas adalah lirik lagu yang dibawakan oleh Michael Hearts, yang berjudul "We will not go down (Song for Gaza). Bagi yang ingin download lagunya, silahkan download di: http://www.michaelheart.com/sfg/downloads/a22685d/dl.php?file=we_will_not_go_down.mp3 Posted by Ihsan on Jan 16, '09 8:43 PM for everyone Menteri Dalam Negeri Palestina terbunuh. DOHA -- Kepala Biro Politik Hamas di Damaskus, Suriah, Khalid Misya'al, kemarin menyatakan menolak proposal gencatan senjata dengan Israel, yang ditengahi oleh Mesir. Sikap itu ia sampaikan dalam pembukaan konferensi tingkat tinggi soal agresi militer Israel ke Gaza di Ibu Kota Doha, Qatar. "Saya yakinkan kepada Anda semua, meski seluruh Gaza hancur, kami tidak akan menerima syarat-syarat Israel untuk gencatan senjata," kata Misya'al di hadapan Presiden Iran Mahmud Ahmadinejad dan 13 kepala negara dari 22 anggota Liga Arab. Konferensi yang bertepatan dengan pertemuan serupa di Kuwait ini menunjukkan terpecahnya posisi negara-negara Arab terhadap gempuran negara Zionis itu. Presiden Otoritas Palestina Mahmud Rida Abbas, yang disokong Mesir dan Arab Saudi, tidak hadir. Sedangkan Qatar dan Suriah mendukung perjuangan Hamas. Sekretaris Umum Liga Arab Amir Musa pun mengakui perpecahan dalam tubuh organisasinya. "Situasi Arab dalam kekacauan yang sangat besar. Ini sangat disesalkan dan menyakitkan," ujarnya kepada para wartawan saat memasuki ruang pertemuan, yang dimulai terlambat dua jam dari jadwal. Dalam kesempatan itu, Misya'al menegaskan kembali, Hamas mempunyai empat syarat untuk kesepakatan gencatan dengan Israel, yakni penghentian agresi, penarikan pasukan dari seluruh Jalur Gaza, pencabutan blokade dengan jaminan tidak akan terjadi lagi, dan pengawasan perbatasan Rafah diserahkan kepada Mesir serta Palestina. Perundingan di Kairo di antara kedua pihak yang bertikai juga belum mencapai kesepakatan. "Masih akan ada perbedaan dalam perundingan hingga Sabtu (hari ini) atau Ahad. Belum ada perjanjian resmi," kata seorang sumber diplomatik yang mengetahui isi perundingan. Sumber-sumber AFP mengungkapkan, Israel menginginkan gencatan senjata nantinya tanpa batasan waktu dengan syarat Mesir dan Palestina dapat menghentikan penyelundupan di perbatasan Rafah. Israel yakin terowongan-terowongan di wilayah itu sering digunakan untuk mengirim senjata, bahan peledak, dan uang bagi Hamas. Organisasi ini mengajukan syarat gencatan hanya untuk setahun. Menteri Luar Negeri Tzipi Livni bahkan telah terbang ke Washington, Amerika Serikat, untuk meneken perjanjian antipenyelundupan senjata di Gaza dengan Menteri Luar Negeri Condoleezza Rice. Hingga kemarin, kekerasan terus berlangsung di Gaza. Angka korban tewas lebih dari 1.200 dan 5.500 lainnya cedera. Gempuran mesin-mesin perang Israel kembali membunuh tokoh Hamas, yakni Menteri Dalam Negeri Said Siam. Dia tewas bersama seorang putra dan kakaknya di wilayah utara Kota Gaza. Presiden Suriah Basyar Assad sangat geram melihat kondisi itu. Ia menyerukan negara-negara Arab segera memutuskan hubungan diplomatik dan hubungan tak resmi dengan Israel.
(ALJAZEERA/Koran Tempo)
Posted by Ihsan on Jan 16, '09 4:38 AM for everyone Israel tak ingin berperang lebih lama di Gaza. Militer Israel sudah merasakan pahitnya perang. Menghadapi para pejuang Palestina, yang terus bertahan menghadapi serangan missil dari udara, darat dan laut. Sebagian militer Israel sudah kehilangan disiplin. (Yerusalem Post, 15/1/2009). Diantara anggota tentara Israel sudah ada yang melakukan desersi. Mereka tak sanggup menghadapi perang di Gaza, dan harus membunuhi orang-orang sipil, anak-anak, wanita dan orang tua.
Dalam pertemuannya ‘Trioka’ (Perdana Menteri Olmer, Menlu Tzipi Livni, dan Menhan Ehud Barak), mendiskusikan, bagaimana caranya melakukan ‘exit’ (keluar) dari Gaza? ‘Trioka’ itu menyetujui mengirim Deputi Menhan Israel, Amos Gilad, ke Cairo, bertemu dengan sejumlah pejabat di Cairo, menyusun formulasi ‘perdamaian’, agar Israel segera dapat keluar dari Gaza. Israel, nampaknya menyetujui formula yang dibuat Mesir, dan ‘gencatan senjata’ itu, yaitu dimulai dengan Hamas menyerahkan Kopral Gilad Shalid ke Mesir, sebagai pra kondisi bagi terciptanya perundingan gencatan senjata. Namun, fihak Hamas belum sepenuhnya menerima formula yang dibuat Mesir. Meskipun, nampaknya telah diklaim bahwa, wakil Hamas Dr.Bardawel, dapat menyetujui isi formula gencatan senjata. Menteri Pertahanan Ehud Barak telah membeberkan rencana gencatan senjata kepada Olmert dan Tzipi, sebaliknya Olmert dan Tzipi, ingin perang dilanjutkan sampai tujuan perang itu tercapai. Olmert, nampaknya percaya, tujuan perang akan dapat terwujud. Olmert mendapatkan dukungan dari Kepala Shin Bet (Dinas Keamanan Dalam Negeri Israel), Yuval Diskin, dan Kepala Mossad, Meir Dagan. Sedangkan, Menhan Ehud Barak, menyatakan bahwa tujuan perang sudah tercapai. Silang pendapat antara ‘Trioka’, menimbulkan ketidakpastian di Israel, hal ini akan terjadi seperti ketika perang di Lebanon. Para pemimpin politik dan militer Israel tidak mencapai kesepakatan dalam mengambil keputusan perang. Nampaknya, ‘Trioka’ (Olmert, Tzipi Livni, Ehud Barat), masih menunggu kepastian tentang nasib Kopral Gilad Shalid dari pejabat intelijen Mesir, sebelum mengambil keputusan. Di sisi lain, Menlu Israel, Tzipi Livni melakukan negosiasi dengan Deputi Menlu AS, Ahahron Abramowitz, yang bertujuan mencapai kerjasama Israel-AS, menangani penyeludupan senjata dari perbatasan Mesir ke Gaza. Tzipi memaksa kepada Ahahron agar perjanjian antara Israel-AS dapat ditandatangani sebelum Condoleeza Rice meninggalkan Deparlu AS.
Ada keinginan kuat yang menjadi tujuan gencatan senjata bagi Israel, yang diakomodasi Mesir dalam formula gencatan senjata itu, pertama Hamas harus melucuti senjatanya, ini sebagai rencana menciptakan keamanan Israel. Kedua, kerjasama militer antara Israel, Mesir, Amerika, dan Otoritas Paelstina (PA), guna menghentikan penyelundupan senjata, baik lewat darat atau laut. Sehingga, tidak ada lagi ancaman keamanan bagi Zionis-Israel. Ketiga, mengembalikan Otoritas Palestina (PA),yang dipimpin Presiden Mahmud Abbas, mengambil alih pemerintahan di Gaza. Gaza tidak lagi dibawah kontrol Hamas. Para pemimpin Israel memberikan perhatian penuh tentang adanya penyelundupan senjata, yang mereka anggap sebagai ancaman yang sangat serius bagi keamanan Israel. Selama ini, memang belum termasuk menjadi prioritas utama Israel, terkait dengan penyelundupan senjata dari Mesir. Meskpun, selama ini Mesir menutup rapat-rapat perbatasannya. Israel juga sudah melobby para pejabat Keamanan AS, termasuk dengan Menhan AS, yang baru Robert Gate, untuk mendapatkan jaminan keamanan dari AS, khususnya berkaitan dengan penyelundupan senjata dari Mesir ke Gaza. Para pejabat Israel, melalui Menlu Tzipi Livni, meminta komitment Menhan AS, Robert Gate, dan Menlu AS yang baru, Hallary Clilnton, agar kerjasama dibidang intelijen dan militer, guna mengakhiri penyeludupan senjata, dan dapat digunakan para ‘teroris’, yang mengancam keamanan Israel menjadi sebuah keputusan politik antara Israel-AS. Kemungkinan perang belum segera berakhir. Kemampuan militer Israel dalam perang di Gaza akan diuji. Israel menurut Menhan Ehud Barak, tujuan perang yang dilakukan Israel sudah tercapai. Yaitu mereduksi kekuatan militer Hamas, dan menghancurkan seluruh infrastrukturnya. Tapi, sampai hari ini belum ada tanda-tanda bahwa para pejuang Hamas mengerek bendera ‘putih’. Sekarang, kekuatan-kekuatan yang terlibat dalam perang di Gaza sedang berhitung, termasuk Israel ingin melakukan ‘exit’ (keluar) dari Gaza, dan menunggu momentum, yang mereka inginkan. Para pemimpin Zionis-Israel sedang berjudi dengan nasib dan masa depan mereka. Adakah mereka akan berhasil keluar dari Gaza, dan tanpa harus kehilangan muka, serta acaman akan eksistensi mereka sebagai sebuah entitas politik di masas depan? Kehancuran di Gaza yang massif, dan korban yang jumlahnya sangat besar, menyebabkan rejim Zionis-Israel telah menjadi musuh seluruh umat manusia. Jika, Israel memenangkan perang di Gaza, tapi sejatinya Israel telah kalah, akibat kejahatan yang mereka ciptakan sendiri (Eramuslim, 15 Januari 2009) Posted by Ihsan on Jan 15, '09 10:47 PM for everyone | Tidak ada perjanjian damai dengan musuh yang menduduki wilayah kaum Muslim. Yang ada adalah jihad untuk mengusir mereka. Secara literal, al-mu'ahadah (perjanjian damai) adalah keterikatan dua belah pihak dalam sebuah kesepakatan yang mengikat keduanya (iltizaam tharfain fiimaa bainahumaa bi 'ahd yartabithaan bi muqtadlaahu). Adapun menurut istilah syariat, 'al-mu'ahadah' (perjanjian damai) adalah perdamaian (mushaalahah) dengan penduduk negara kafir (ahlu al-harb) untuk menghentikan perang dalam jangka waktu tertentu, baik disertai dengan kompensasi maupun tidak.[Dr. Mohammad Khair Haekal, al-Jihad wa al-Qitaal fi Siyaasah al-Syar'iyyah, juz 3, hal. 1472-73] Hukum mengikat perjanjian damai (al-shulh) dengan negara kafir adalah mubah, bukan wajib; dan penyelenggaraannya harus ditujukan untuk kepentingan jihad, penyebaran dakwah Islam, serta penjagaan eksistensi Daulah Islamiyyah. Imam Ibnu Hajar al-'Asqalaniy menyatakan, ”Sesungguhnya, perintah untuk menjalin perjanjian damai (dengan negara kafir) dibatasi dengan perkara-perkara yang bisa memberikan mashlahat bagi Islam. Adapun jika Islam mampu mengalahkan kekafiran, dan perjanjian damai tersebut tidak memberikan mashlahat, maka tidak perlu ada perjanjian damai”. [Al-Hafidz Ibnu Hajar al-'Asqalaniy, Fath al-Baariy, juz 6, hal. 275-276]. Bukti yang menunjukkan kebolehan Daulah Islamiyyah menjalin perjanjian damai dengan negara kafir adalah nash-nash Alquran [8:61; 8:72; 4: 89-90, 92; 9:4,7; dan lain-lain]. Ketika menafsirkan surat An Nisaa':89-90, Imam Qurthubiy menyatakan, ”Ayat ini merupakan dalil yang menetapkan bolehnya diselenggarakan perjanjian damai antara ahlu al-harb dengan ahlu al-Islam, jika di dalam perjanjian itu ada kemashlahatan bagi kaum Muslim”.[Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, hal. 5, hal. 309]. Kebolehan menjalin perjanjian damai dengan negara kafir juga ditetapkan berdasarkan perilaku Nabi SAW, semacam perjanjian Hudaibiyyah yang dijalin Rasulullah SAW dengan kaum kafir Quraisy. Imam Nawawiy tatkala mengomentari Perjanjian Hudaibiyyah, beliau berkata, ”Sesungguhnya, seorang imam (khalifah) berhak menjalin perjanjian damai (al-shulh), semampang hal itu dipandangnya bisa mewujudkan kemashlahatan bagi kaum Muslim, walaupun pada awalnya, perjanjian damai tersebut menurut sebagian orang tidak membawa kemashlahatan..”[Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 7, hal. 419] Syarat-syarat Perjanjian Damai Perjanjian damai dengan negara kafir harus memperhatikan ketentuan berikut ini; Pertama, perjanjian damai harus selalu berorientasi kepada kepentingan jihad, penyebaran dakwah Islam, serta perlindungan terhadap eksistensi Daulah Islamiyyah dan kaum Muslim. Pasalnya, sebelum Rasulullah SAW menandatangi perjanjian Hudaibiyyah, beliau SAW mendengar persekutuan antara Khaibar dan Mekah untuk menyerang kaum Muslim. Untuk mencegah persekutuan ini, beliau SAW membuat perjanjian Hudaibiyyah untuk mencegah pihak Quraisy agar tidak menyerang kaum Muslim. Selain itu, dengan adanya perjanjian Hudaibiyyah ini, Rasulullah SAW bisa lebih berkonsentrasi mengirimkan utusan-utusannya ke seluruh kabilah Arab untuk menyebarkan Islam kepada mereka. Dengan demikian, perjanjian Hudaibiyyah benar-benar ditujukan untuk kepentingan jihad dan penyebaran dakwah Islam. Perjanjian damai dengan negara kafir tidak boleh dibuat selain untuk kepentingan jihad dan penyebaran Islam. Sebab, perjanjian damai dengan negara kufur akan menghentikan aktivitas jihad; padahal, Khilafah Islamiyyah dilarang menghentikan jihad, kecuali jika perdamaian itu dijadikan media untuk melaksanakan jihad. Kedua, masa berlakunya harus dibatasi. Adapun dalil yang menunjukkan hal ini adalah perjanjian Hudaibiyyah, di mana perjanjian ini ditandatangani Rasulullah SAW untuk jangka waktu tertentu. Tidak ada perjanjian abadi antara Daulah Khilafah dengan negara kafir. Alasannya, perdamaian abadi akan menghalangi jihad dan futuhat. , sedangkan jihad merupakan kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan dan ditinggalkan. Ketiga, tidak ada persyaratan rusak yang bertentangan dengan Islam. Rasulullah SAW bersabda, ”Kaum Muslim itu wajib berjalan di atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkanNya”.[HR. Imam Turmudziy]. Misalnya, syarat agar kaum kafir diperbolehkan memasuki Mekah, menampakkan syi'ar orang kafir, mengembalikan wanita muslimat kepada mereka, menyerahkan sejumlah harta kepada mereka tidak dalam kondisi darurat, dan lain-lain. Keempat, negara kafir tersebut tidak sedang menduduki kawasan negara Islam, merampas harta kaum Muslim, memerangi, dan membunuhi kaum Muslim. Pasalnya, ketika negara kafir menyerang atau menguasai wilayah kaum Muslim, maka kaum Muslim yang ada di negeri tersebut wajib berjihad untuk mengenyahkan eksistensi dan kekuatan mereka di wilayah kaum Muslim. Menjalin perjanjian damai dengan mereka, sama artinya dengan mengakui eksistensi dan penguasaan kaum kafir atas wilayah kaum Muslim. Atas dasar itu, menjalin perjanjian damai dengan Israel dengan segala bentuknya, yang memungkinkan mereka eksis di bumi Palestina, adalah tindakan yang jelas-jelas menyalahi syariat Islam. Pasalnya, tidak ada perjanjian damai terhadap kaum kafir yang menduduki wilayah kaum Muslim, membunuhi kaum Muslim, serta berusaha mengusir kaum Muslim dari negerinya, sebagaimana yang saat ini dilakukan oleh Israel atas kaum Muslim Palestina. Terhadap pendudukan Israel atas Palestina, sikap yang benar hanyalah satu, yakni berjihad fi sabilillah hingga bumi Palestina bebas dari penjajahan dan teror bangsa Yahudi Israel.
-Syamsuddin Ramadhan an Nawiy- |
| Posted by Ihsan on Jan 9, '09 8:55 PM for everyone
Berita mengejutkan muncul dari tanah air ditengah agresi brutal Israel terhadap Muslim di Jalur Gaza. Muhammadiyah, salah satu organisasi Muslim terbesar di Indonesia ternyata menjalin kerjasama dengan salah satu organisasi Israel.
Situs Islamonline melaporkan, lembaga Rescue and Emergency yang berada dibawah naungan Muhammadiyah telah menandatangani kesepakatan kerjasama di bidang kesehatan dengan Magen David Adom (MDA) sebuah organisasi layanan kesehatan nasional Israel. Kerjasama itu senilai 200.000 dollar dan penandatanganannya dilakukan oleh delegasi Muhammadiyah di Tel Aviv, ibukota Israel pada bulan Oktober 2007. Sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat yang mengetahui kerjasama ini mengecam sikap Muhammadiyah yang diam-diam menjalin kerjasama dengan Israel. “Pemerintah maupun organisasi-organisasi lokal seharusnya tidak membuka kerjasama apapun dengan Israel, sampai mereka mengembalikan tanah Palestina pada rakyat Palestina,” kata anggota dewan Sutan Batugana (Sekretaris Frkasi Partai Demokrat) seperti dikutip Islamonline. “Apakah kita mengakui Israel sebagai sebuah negara? Pikirkanlah hak itu sebelum membuka hubungan dengan Israel,” kata Ganjar Pranowo , anggota dewan Indonesia dari FPDI. Sejumlah pihak yang dimintai pendapatnya tentang hal itu, terkesan memberi dukungan jika Indonesia atau organisasi-organisasi yang ada di Indonesia menjalin kerjasama dengan Israel. Aktivis LSM di utara Aceh, Hamzah Fansuri mengatakan, tidak ada masalah jika ingin menjalin hubungan dengan Israel, cuma waktunya memang belum tepat. Pendapat serupa dilontarkan Gamal Ferdhi, aktivis pemuda Nahdlatul Ulama (NU). “Kenapa tidak? Fatah saja menjalin hubungan dengan Israel. Mengapa kita tidak?” ujarnya. Dr. Ahmad Rumadi, profesor bidang Sejarah Hukum Islam di Universitas Islam Nasional (UIN) yang juga seorang aktivis NU meyakini hubungan dengan Israel lebih pada pertimbangan hubungan yang saling menguntungkan. Sama dengan Rumadi, Ketua Kadin Muhammad Hidayat mengatakan bahwa Indonesia bisa mengambil keuntungan dari “keahlian” Israel di sejumlah bidang. “Kita belajar tentang sistem irigasi dari Israel,” ujarnya. Pendapat berbeda dilontarkan Front Pembela Islam (FPI). Anggota FPI, Ali al-Hamid mengkritik makin banyaknya organisasi-organisasi di Indonesia yang mau menjalin kerjasama dengan Israel. “Saya dengar Muhammadiyah dan NU mendapatkan bantuan finansial langsung dari Yahudi. Hal ini membuat normalisasi berjalan mulus,” kata Al-Hamid. Ia juga mengecam sejumlah tokoh-tokoh Islam di Indonesia yang berhubungan dekat dengan komunitas Yahudi sehingga membuka kesempatan besar bagi kerjasama dengan Israel. Menurut al-Hamid, yang diuntungkan dengan situasi ini, hanya Israel. “Ini bukan soal masalah kesadaran, tapi murni untuk kepentingan pihak Israel agar bisa menyebarkan pengaruhnya ke komunitas Muslim. Organisasi-organisasi Israel mendapatkan akses ke organisasi-organisasi Muslim di Indonesia, biasanya lewat anggota-anggota organisasi Muslim yang berpikiran liberal. Sungguh disayangkan, alih-alih membela bangsa Palestina yang puluhan tahun dibawah penjajahan Israel, organisasi-organisasi Muslim kita malah membuka kerjasama dengan Israel. Itu sama saja mendukung penjajahan dan kekerasan terhadap bangsa Palestina. Seolah-olah buta dengan kebiadaban Israel di Palestina selama puluhan tahun lamanya. (Eramuslim, 09/01/09) Posted by Ihsan on Jan 2, '09 4:39 AM for everyone JALUR GAZA - Serangan roket-roket Hamas yang menjangkau lokasi lebih dalam ke wilayah Israel, menjadi ancaman baru. Hamas mungkin membidik fasilitas nuklir Israel yang hanya berjarak 36 km dari Beersheba.
Pejabat Israel seperti dikutip FoxNews, Jumat (2/1/2008) mengakui, kemarin puluhan roket Hamas Fajr-3, yang diklaim Israel buatan Iran, telah mencapai sasaran di Beersheba yang jaraknya sekira 40 km dari perbatasan Gaza.
Ini merupakan roket dengan jangkauan terjauh yang diketahui pasukan Israel. Kejadian di Beersheba benar-benar memukul pihak Israel. Pada Kamis Kemarin, Hamas mengklaim roketnya berhasil menghantam pangkalan Angkatan Udara Hatzerim yang terletak sebelah barat luar Beersheba di kawasan padang pasir Negev.
Kini fasilitas nuklir Dimona yang terletak 36 km sebelah utara Beersheba, nyaris berada dalam jangkauan roket Hamas. Pihak Israel meyakini Hamas mengincar fasilitas tersebut.
Fasiltias nuklir Dimona milik israel terletak 36 km utara Beersheba di kawasan padang pasir Negev/Ist Sementara itu, pejabat pemerintah Gaza mengatakan, pada Jumat sebelum fajar, Israel kembali melancarkan serangan. Sasarannya 15 rumah yang diduga merupakan tempat tinggal petinggi Hamas. Pihak Israel dikabarkan menelepon warga sipil di dekat daerah sasaran dengan tujuan mengurangi jatuhnya korban sipil.
Serangan Israel kemarin menewaskan salah satu pemimpin senior Hamas Nizar Rayan. FoxNews melaporkan, dia meninggal bersama istri dan sembilan anaknya. Rayan sendiri memiliki 12 anak.
(okezone.com)
Posted by Ihsan on Dec 30, '08 9:51 PM for everyone By Republika Newsroom Rabu, 31 Desember 2008 pukul 09:26:00 JERUSALEM--Perdana Menteri Israel Ehud Olmert, Selasa, mengatakan operasi militer Israel di Jalur Gaza adalah tahap pertama dari serangkaian langkah yang disetujui oleh kabinet. Olmert bertemu dengan Presiden Israel Shimon Peres, Selasa pagi, untuk memberinya penjelasan mengenai perkembangan paling akhir dalam Operasi Membuat Keunggulan di wilayah Jalur Gaza dan masalah keamanan serta politik, demikian antara lain isi pernyataan dari Kantor Pers Pemerintah Israel. Peres mengatakan HAMAS adalah pihak yang bertanggung-jawab atas terjadinya situasi saat ini di Jalur Gaza. "Israel tak berperang melawan penduduk Palestina, hanya melawan organisasi teror yang telah menimbulkan gangguan dengan berlanjutnya aksi kekerasan dan merusak kestabilan regional," katanya. "Tak ada seorang pun di dunia yang mengerti apa tujuan HAMAS dan mengapa mereka terus menembakkan roket. Penembakan itu bertentangan dengan alasan dan kerangka berfikir logis, dan itu tak dapat dibiarkan," kata Peres. Operasi Membuat Keunggulan berlanjut Kamis pagi, dengan sedikitnya 10 orang tewas dan 40 orang lagi cedera ketika pesawat tempur Israel membom sejumlah sasaran di Jalur Gaza, demikian laporan pihak Palestina. Setelah pertemuan sepanjang Senin malam dengan Kepala Staf Gabungan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) Jenderal Gabi Ashkenazi dan kepala keamanan lain, Olmert menekankan bahwa Israel akan menyerang HAMAS dengan "tangan besi" tapi akan "memperlakukan warga sipil Jalur Gaza dengan sarung tangan anak-anak dalam upaya kemanusiaannya", demikian laporan harian setempat, Jerusalem Post. Selama pertemuan tersebut, para pejabat keamanan mengatakan IDF telah mengeluarkan peringatan melalui telefon kepada sebanyak 90.000 warga Jalur Gaza yang tinggal di dekat instalasi HAMAS yang menjadi sasaran serangan Angkatan Udara Israel. Mereka menekankan semua tempat itu "hanya dibom setelah warga sipil meninggalkan rumah mereka". Kabinet Israel, dalam sidang mingguannya, Ahad, sudah setuju untuk mengerahkan sebanyak 6.700 personil cadangan militer. Namun, militer Israel telah menolak untuk mengomentari secara keseluruhan berapa banyak tentara yang telah dikerahkan. ant/fif Posted by Ihsan on Dec 30, '08 9:13 PM for everyone Pandangan Ulama’ Menikahi atau menikahkan perempuan di bawah umum, sebelum haid atau usia 15 tahun, dalam pandangan Islam sah. Dalam hal ini, tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama’. Demikian, penjelasan Ibn Mundzir, sebagaimana yang dikutip oleh Ibn Qudamah. Dalam penjelasannya, Ibn Mundzir menyatakan:
“Semua ahli ilmu, yang pandangannya kami hapal, telah sepakat, bahwa seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil hukumnya mubah (sah).” Salah satu argumentasi yang digunakan adalah firman Allah SWT yang menyatakan: وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (Q.s. at-Thalaq [65]: 04) Allah menetapkan perempuan dengan predikat: wa al-la’i lam yahidhna (yang belum haid) dengan ‘iddah selama 3 bulan, sementara ‘iddah 3 bulan tersebut hanya berlaku bagi perempuan yang ditalak atau difasakh, maka ayat ini menjadi dalalah iltizam, bahwa perempuan yang disebutkan tadi sebelumnya telah dinikah, kemudian ditalak atau difasakh. Selain itu, juga hadits yang dituturkan oleh Aisyah —radhiya-Llahu ‘anha— dari Hisyam, dari ayahnya (‘Urwah), yang menyatakan: تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ وَأَنَا اِبْنَةُ سِتٍّ، وَبَنَي بِيْ وَأَنَا ابْنَةُ تِسْعٍ (متفق عليه) “Saya dinikahi oleh Nabi saw. ketika saya gadis berusia enam tahun, dan baginda membawa saya, ketika saya berusia sembilan tahun.” (H.r. Muttafaq ‘Alaih) Selain redaksi di atas, juga terdapat riwayat lain, yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, dari ‘Urwah dari Aisyah, yang menyatakan: تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ (متفق عليه) “Nabi menikahi beliau (Aisyah) ketika beliau berumur tujuh tahun. Penikahan beliau dengan Nabi diumumkan ketika beliau berumur sembilan tahun, ketika beliau masih menggendong mainannya. Nabi meninggalkan beliau (wafat), ketika beliau berusia delapan belas tahun.” (H.r. Muttafaq ‘Alaih) Ibn Hazm, mengutip pendapat Abu Muhammad, bahwa argumentasi yang digunakan untuk melegalkan tindakan orang tua menikahkan anak perempuannya di bawah umur adalah tindakan Abu Bakar —radhiya-Llahu ‘anhu— menikahkan Aisyah ra. dengan Nabi saw. ketika beliau Aisyah berusia enam tahun. Ini merupakan riwayat yang populer, dan tidak perlu dikemukakan lagi isnad-nya. Namun, Ibn Hazm juga mengutip pendapat Ibn Syubramah, yang menyatakan, bahwa tidak boleh menikahkan anak di bawah umur sampai akil baligh, dan menegaskan bahwa pernikahan Nabi saw. dengan Aisyah ra. itu merupakan kekhususan bagi Nabi, tidak untuk yang lain. Pendapat ini telah digugurkan dengan sejumlah fakta pernikahan para sahabat dengan perempuan di bawah umum, seperti yang dilakukan oleh ‘Umar bin al-Khatthab ketika menikahi Ummu Kaltsum, putri ‘Ali bin Abi Thalib, dan Qudamah bin Math’ghun yang menikahi putri Zubair. Seputar Hadits Pernikahan ‘Aisyah Hadits tersebut, selain dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, juga dikeluarkan oleh an-Nasai. Bedanya, an-Nasai tidak hanya menuturkan melulu melalui jalur Hisyam dari ayahnya, ‘Urwah, tetapi juga jalur Abu ‘Ubaidah dan al-Aswad. Jika menganalisis lafadz kedua hadits di atas memang ada perbedaan; Lafadz pertama menyatakan, Nabi menikahi Aisyah ketika berumur enam tahun. Sedangkan lafadz kedua, menyatakan, bahwa Nabi menikahi Aisyah ketika berumur tujuh tahun. Hanya saja, dalam menentukan mana yang lebih kuat; apakah penuturan Aisyah sendiri, atau kesimpulan perawi? Tentu, yang paling kuat adalah penuturan pelaku langsung. Sebab ini bukan kesimpulan perawi, tetapi penuturan langsung pelakunya, yang mengalami sendiri peristiwa tersebut. Karena itu, riwayat yang menyatakan, bahwa Aisyah dinikahi oleh Nabi dalam usia enam tahunlah yang paling kuat. Ini dari segi matan (redaksi) hadits. Adapun dari segi sanad, kedua hadits di atas adalah sama-sama merupakan hadits sahih, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Jika dilihat dari segi sanad, kedua hadits tersebut bisa masuk dalam katagori hadits mu’an’an, yang dalam lazimnya kaidah periwayatan hadits termasuk dalam kelompok hadits dhaif. Namun, khusus kasus hadits mu’an’an dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, dikecualikan dari kaidah tersebut. Dengan kata lain, hadits mu’an’an dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim tetap dianggap oleh para ahli hadits sebagai hadits sahih. Selain itu juga harus dicatat, bahwa kaidah atau teori hadits itu baru muncul belakangan, jauh setelah munculnya Shahih al-Bukhari dan Muslim. Karena itu, hadits pernikahan Aisyah dengan Nabi saw. tersebut jelas merupakan hadits sahih, yang kesahihannya tidak patut diperdebatkan lagi. Selain itu, makna hadits tersebut juga tidak bertentangan dengan nas yang qath’i, seperti al-Qur’an, surat at-Thalaq: 4, justru saling menguatkan. Status Perawi Hadits Aisyah Mengenai status Hisyam (w 145 H), yang konon baru meriwayatkan hadits ini di usianya ketujuhpuluh tahun, dan itu pun dituturkan pada saat di Irak, maka harus diteliti: Pertama, dalam konteks ada’ (penyampaian) riwayat, tidak ada larangan seseorang menyampaikan riwayat di usia senja. Tentu dengan catatan, bahwa faktor ingatan (dhabt)-nya tidak ada masalah. Dalam kasus periwayatan Hisyam di Irak, yang dipersoalkan oleh ahli hadits adalah ketidakkonsistenan Hisyam dalam menyampaikan model periwayatan. Beliau kadang mengatakan: haddatsani abi, yang berarti Hisyam mendengar langsung dari ayahnya, dalam posisi beliau sudah mempersiapkan materi hadits dan menghapalnya. Kadang beliau mengatakan: akhbarani abi, yang berari hadits tersebut dibacakan oleh ayahnya. Kadang beliau mengatakan: yaqulu li abi, yang berarti beliau mendengarkan hadits tersebut dari ayahnya, tanpa persiapan dan hapalan sebelumnya. Namun, secara umum Hisyam, sebagaimana penuturan Ibn Hibban, dalam kitabnya, ats-Tsiqat, adalah orang yang terpercaya (mutqin), wara’, mulia (fadhil) dan hafidh. Kedua, tidak ada bukti satu pun yang bisa memastikan, bahwa hadits Aisyah tersebut dituturkan oleh Hisyam di usianya yang senja, atau ketika beliau pindah ke Irak. Karena itu, catatan Ya’kub bin Syibah, tentang kondisi Hisyam di Irak: “Hisyam adalah tsiqah, yang tidak ada penolakan sedikit pun terhadap riwayat yang datang darinya, kecuali setelah dia menetap di Irak.” tidak bisa digunakan untuk mejustifikasi, bahwa hadits pernikahan Aisyah tersebut tidak kredibel. Sebab, semua ahli hadits dan biografi perawi sepakat, bahwa hadits Hisyam tetap kredibel, terutama hadits yang terdapat dalam kitab Shahih. Salah satunya, bisa kita lihat pernyataan Ibn Kharrasy: “Hisyam adalah orang yang jujur (shaduq), dimana haditsnya banyak masuk di dalam kitab Shahih.” Jika kesimpulan hadits pernikahan Aisyah tersebut ditarik pada posisi Hisyam setelah pindah ke Irak dan di usianya yang senja, maka penarikan kesimpulan seperti ini tidak didasarkan pada fakta, melainkan hanya asumsi. Karenanya, kesimpulan hadits tersebut tidak kredibel, karena faktor Hisyam, ini merupakan kesimpulan logika mantik. Inilah sebenarnya yang terjadi. Karena itu, cara berfikir seperti ini sangat fatal. Berapa Umur Aisyah ketika Menikah? Dalam konteks ini memang ada dua riwayat; penuturan Aisyah sendiri, yang menyatakan dinikahi oleh Nabi ketika berusia enam tahun, dan penuturan ‘Urwah, yang menyatakan tujuh tahun. Dalam konteks matan, sebagaimana yang dikemukakan di atas, maka penuturan Aisyah tentu lebih kuat, ketimbang penuturan tidak langsung yang disampaikan oleh ‘Urwan. Selain itu, perbedaan seperti ini tidak terlalu urgen, mengingat selisih waktu sering kali terjadi, karena beda pijakan dalam perhitungannya. Namun demikian, dua riwayat ini juga bisa dikompromikan, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibn Hajar, sehingga bisa disimpulkan, bahwa Aisyah telah berusia enam tahun, memasuki tahun ketujuh. Namun, ada kesimpulan lain yang dikembangkan, seolah-olah Aisyah berusia tujuhbelas, delapanbelas atau sembilanbelas tahun. Kesimpulan seperti ini tentu tidak mempunyai pijakan faktual, selain asumsi mantik. Sebagai contoh, pernyataan at-Thabari: “Semua anak Abu Bakar dilahirkan pada masa Jalihiyah dari dua isterinya.” Dengan asumsi ini, maka Aisyah pun diklaim telah lahir pada masa pra Islam. Padahal, menurut riwayat yang sahih, sebagaimana dinyatakan oleh Ibn Hajar, dalam al-Ishabah fi Tamyiz as-Shahabah, Aisyah dilahirkan pada tahun keempat atau kelima bi’tsah. Menarik Aisyah dalam katagori “semua anak” Abu Bakar jelas bertentangan dengan fakta, bahwa Aisyah tidak sama dengan anak-anak Abu Bakar yang lain, dimana Aisyah dilahirkan setelah bi’tsah, sementara yang lain sebelumnya. Kesimpulan-kesimpulan mantik seperti ini sebenarnya tidak sulit dipatahkan, ketika kesimpulan ini terbukti bertentangan dengan riwayat yang sahih. Bukan sebaliknya, riwayat yang sahih justru diruntuhkan dengan menggunakan kesimpulan-kesimpulan yang dibangun melalui logika mantik. Wallahu a’lam.
Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, t.t., Yordania, juz II, hal. 1600. Lihat, ibid, juz II, hal. 1600-1601. Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadits no. 3681; Muslim, Shahih Muslim, hadits no. 1422. Lihat, Ibn Qudamah, ibid, juz II, hal. 1600. Lihat, Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadits no. 4739; Muslim, Shahih Muslim, hadits no. 2549. Ibn Hazm, al-Muhalla fi Syarh al-Mujalla bi al-Hujaj wa al-Atsar, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Yordania, t.t., hal. 1600. Lihat, Ibid, hal. 1600. Lihat, Ibn Qudamah, ibid, juz II, hal. 1600. Lihat, Ibn Qudamah, ibid, juz II, hal. 1600. Ibn Hajar, Tahdzib at-Tahdzib, Maktabah Syamilah, t.t., juz XI, hal. 45. Mahmud at-Thahhan, Taisir Mushthalah al-Hadits, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., hal. 133. Ibn Hajar, ibid, juz XI, hal. 46. Ibid, hal. 45. Ibid, hal. 45. Ibn Hajar, al-Ishabah fi Tamyiz as-Shahabah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. I, 1995, juz VIII, hal. 232. At-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Mulk, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., juz , hal. . Ibn Hajar, Ibid, juz VIII, hal. 232. Posted by Ihsan on Dec 30, '08 4:49 AM for everyone 1. Definisi Hijrah Secara literal, kata al-hijrah merupakan isim (kata benda) dari fi’il hajara, yang bermakna dlidd al-washl (lawan dari tetap atau sama). Bila dinyatakan “al-muhajirah min ardl ila ardl” (berhijrah dari satu negeri ke negeri lain); maknanya adalah “tark al-ulaa li al-tsaaniyyah” (meninggalkan negeri pertama menuju ke negeri yang kedua). [Imam al-Raziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal. 690; Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 3, hal. 48] Menurut istilah umum, al-hijrah bermakna berpindah (al-intiqaal) dari satu tempat atau keadaan ke tempat atau keadaan lain, dan tujuannya adalah meninggalkan yang pertama menuju yang kedua. Adapun konotasi hijrah menurut istilah khusus adalah meninggalkan negeri kufur (daar al-Kufr), lalu berpindah menuju negeri Islam (daar al-Islaam).[Al-Jurjaniy, al-Ta'rifaat, juz 1, hal. 83] Pengertian terakhir ini juga merupakan definisi syar’iy dari kata al-hijrah. 2. Hukum Hijrah Hijrah dari Daar al-Kufr menuju Daar al-Islaam tidak hanya memiliki satu hukum saja, akan tetapi ia mempunyai beberapa hukum tergantung dari keadaan dan situasinya. 2.1. Hijrah Berhukum Wajib Hijrah berhukum wajib dalam keadaan dan situasi sebagai berikut; 1. Ketika seseorang sudah tidak mampu lagi melaksanakan taklif-taklif syar’iyyah di tempat yang ia tinggali.[Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 10, hal. 514] 2. Khawatir jika ia tidak berpindah dari tempat itu, akan terjadi fitnah terhadap agamanya; walaupun ia masih mampu menjalankan taklif-taklif syar’iyyah. [Imam Syarbini, Mughniy al-Muhtaaj, juz 4, hal. 239] 3. Jika ada perintah dari imam untuk memperkuat kekuasaan Islam. [Imam Syaukaniy, Nail al-Authar, juz 8, hal. 29] Adapun dalil wajibnya hijrah dalam tiga keadaan di atas adalah firman Allah swt; إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab, “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali“. [TQS An Nisaa' (4):97] Yang dimaksud dengan orang yang mendzalimi dirinya sendiri ialah kaum Muslim Mekah yang tidak mau berhijrah bersama Nabi ke Madinah, padahal mereka sanggup. Akibatnya, mereka ditindas dan dipaksa oleh kaum kafir Quraisy berperang bersama mereka di medan Badar. Imam Ibnu Qudamah menyatakan, “Ayat ini merupakan peringatan sangat keras yang menunjukkan hukum wajib. Sebab, melaksanakan kewajiban agama merupakan kewajiban bagi orang yang mampu melaksanakannya. Hijrah sendiri termasuk kewajiban yang sangat penting, sekaligus penyempurna bagi kewajiban lain. Jika suatu kewajiban tidak tersempurna kecuali oleh sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib”. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 10, hal. 514] Imam Qurthubiy dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Alasan yang dikemukakan kaum Muslim Mekah “kunnaa mustadl’afiina fi al-ardl” (kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)” adalah alasan yang tidak benar. Sebab, mereka mampu berpindah, dan tahu jalan menuju Madinah. Lalu, malaikat mengingatkan kepada mereka tentang urusan agama mereka dengan perkataannya, ‘alam takun ardl al-Allah waasi’ah” (bukankah negeri Allah sangatlah luas?). Tanya jawab diantara mereka memberikan faedah bahwa orang-orang Muslim Mekah itu adalah kaum Muslim yang menganiaya dirinya sendiri karena telah meninggalkan kewajiban hijrah”. [Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 5, hal. 346] Sebagian ulama berpendapat, siapa saja meninggalkan hijrah, padahal ia mampu melaksanakannya, maka ia telah murtad dari Islam. Al-Jashshaash dalam Ahkaam al-Quran menyatakan, “..Hasan bin Shalih berkata, “…jika kaum kafir berhasil menguasai negeri Islam; dan penduduk Muslim masih tetap tinggal di negeri tersebut, padahal mereka sanggup keluar dari negeri itu, maka mereka bukanlah kaum Muslim..” [ Al-Jashshaash, Ahkaam al-Quran, juz 3, hal. 219]. Hanya saja, Imam al-Jashshaash membantah pendapat Hasan bin Shalih, karena bertentangan dengan al-Quran dan Ijma’. Alasannya, Allah swt berfirman, artinya, “dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah..” Ayat ini tetap mensifati orang yang tidak berhijrah dengan sifat mukmin. Ini menunjukkan bahwa orang yang mampu berhijrah namun tidak melakukannya, tidak terjatuh dalam kemurtadan. Kesimpulan ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sulaiman bin Buraidah, bahwasanya Nabi saw bersabda, “….Lalu ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka menuju negeri Muhajirin…jika mereka menolaknya, beritahulah mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab Muslim pedusunan..” [HR. Imam Muslim] Namun, jika orang yang tidak berhijrah itu mendapatkan fitnah dan berpaling dari agama Islam, maka ia dihukumi murtad. 2. 2. Hijrah Berhukum Sunnah Hijrah berhukum sunnah bagi orang yang mampu melakukan hijrah namun tidak berhijrah, dan ia masih mungkin memenangkan agamanya di daar al-Kufur. Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughniy menjelaskan sebab kesunnahan hijrah dalam keadaan tersebut, sebagai berikut, “Jika penduduk Muslim masih mampu memperkuat jihad, memobilisasi kaum Muslim, membantu mereka, dan jika ia masih mungkin melenyapkan kekuatan dan persekutuan kaum kafir, serta membinasakan panji-panji kemungkaran, maka mereka tidak wajib hijrah, karena mereka masih sanggup menegakkan kewajiban agamanya, meskipun tanpa harus berhijrah ke Daar al-Islam”. Kemudian, beliau meriwayatkan sebuah hadits dari Nu’aim al-Nahaam, bahwasanya ia hendak hijrah ke Madinah. Lalu, kaumnya, Bani ‘Adiy, mendatangi dirinya dan berkata, “Tetap tinggallah anda di negeri kami, dan anda tetap di atas agama anda. Dan kami akan melindungi anda dari orang-orang yang hendak menyakiti anda….’ Beliau pun mengurungkan diri untuk berhijrah beberapa waktu lamanya, lalu setelah itu beliau berhijrah. Nabi saw berkata kepadanya, “Perlakuan kaummu terhadap dirimu lebih baik dibandingkan perlakuan kaumku kepadaku. Kaumku telah mengusirku, dan hendak membunuhku. Sedangkan kaummu, menjaga dan melindungimu..” [Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 10, hal. 515] 2.3. Hukum Hijrah Ketiga:Gugurnya Kewajiban dan Kesunnahan Hijrah Hukum ketiga dari hukum-hukum hijrah adalah gugurnya kewajiban dan kesunnahan hijrah bagi orang-orang yang tidak mampu melaksanakan hijrah. Ketidakmampuan di sini disebabkan karena sakit, dipaksa untuk tetap tinggal, atau orang tersebut terkategori kaum lemah (wanita dan anak-anak). Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah swt; إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً “Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)”. [TQS An Nisaa' (4):98] Menurut Ibnu Qudamah, ayat ini juga tidak mengindikasikan adanya hukum sunnah; sehingga, dalam keadaan seperti ini, gugurlah hukum wajib dan sunnah dari hijrah. 2.4. Kaum Muslim Disunnahkan Tinggal di Daar al-Kufr Hukum ini berlaku, jika tinggalnya seorang Mukmin di daar al-Kufr memberikan mashlahat kepada kaum Muslim. Imam Syarbiniy dalam Mughniy al-Muhtaaj menuturkan sebuah riwayat bahwasanya ‘Abbas ra sudah masuk Islam sebelum perang Badar, namun ia masih menyembunyikannya. ‘Abbas ra pun mengirimkan surat kepada Nabi saw dan menginformasikan keadaan kaum Musyrik kepada beliau saw, dan menyatakan bahwa kaum Muslim di Mekah masih mempercayai beliau saw sepenuhnya. ‘Abbas ra juga menyampaikan bahwa sebenarnya ia lebih suka bersua dengan Nabi saw. Nabi saw puin mengirim surat kepadanya, di mana di dalamnya tertulis, “Sesungguhnya, tinggalnya anda di Mekah itu baik”. Lalu, ‘Abbas ra menampakkan keislamannya pada saat penaklukkan Mekah”. [Imam al-Khathiib al-Syarbiniy,Mughniy al-Muhtaaj bi Syarh al-Minhaaj, juz 4, hal. 239] 2.5. Haramnya Hijrah dari Daar al-Kufr Menuju Daar al-Islaam Seorang Muslim dilarang (haram) berhijrah dari Daar al-Kufr ke Daar al-Islam, dan ia wajib tetap tinggal di Daar al-Kufr, jika ia memiliki kesanggupan dan kekuatan untuk mengubah Daar al-Kufr yang ia tinggali menjadi Daar al-Islaam. Kesanggupan dan kekuataan ini bisa saja karena ia sendiri memang kuat dan mampu, atau bergabung dengan kaum Muslim lain yang tinggal di negerinya, atau bersekutu dengan kaum Muslim yang berada di luar, atau mendapatkan dukungan dari Daulah al-Islaamiyyah. Dalam kondisi semacam ini, ia wajib tinggal di Daar al-Kufr dan dilarang hijrah ke Daar al-Islaam. [Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz 2, hal. 269-270]. Dalilnya adalah firman Allah swt; يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ قَاتِلُواْ الَّذِينَ يَلُونَكُم مِّنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُواْ فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa“. [TQS At Taubah (9):123] Berdasarkan ayat ini, setiap orang yang mampu memerangi orang kafir dan menundukkan negerinya di bawah kekuasaan Islam, maka berlakulah hukum yang terkandung dalam ayat tersebut. Pendapat semacam ini juga dikemukakan oleh Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj. [Imam Syarbiniy, Mughniy al-Muhtaaj, juz 4, hal. 239] 3. Aktualisasi Hijrah Bagi Kaum Muslim Seperti halnya hukum-hukum Islam yang lain, hijrah merupakan bagian integral dari ketaqwaan seorang Muslim kepada Allah swt. Sebab, hijrah merupakan instrumen hukum yang ditetapkan untuk melindungi agama dan jiwa kaum Muslim dari ancaman musuh-musuhnya. Dengan hijrah, seorang Muslim akan diantarkan menuju tempat atau keadaan yang menjadikan dirinya aman dan tenang dalam menjalankan taklif-taklif syariat. Tidak hanya itu saja, dengan hijrah, seorang Muslim akan merasakan betapa luasnya bumi Allah; sehingga ia rela meninggalkan negeri yang dicintainya menuju negeri yang bisa menjamin keselamatan agama dan jiwanya. Dengan hijrah pula, kesempitan dalam menjalankan perintah Allah akan berganti dengan kelapangan. Oleh karena itu, hijrah akan selalu aktual, bahkan menjadi kebutuhan bagi seorang Muslim yang peduli dengan keselamatan jiwa dan agamanya. Seorang Muslim yang tidak berhijrah tanpa ada alasan syar’iy, tak ubahnya dengan seseorang yang tidak lagi peduli terhadap agamanya. Muslim sejati adalah orang yang selalu peduli terhadap kesempurnaan peribadahannya kepada Allah swt. Bila ia menyadari bahwa pekerjaan dan muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, atau akan menjerumuskan dirinya kepada kenistaan, maka ia segera meninggalkan semua itu, dan berpindah menuju ke pekerjaan dan muamalat Islamiy. Begitu pula, bila ia hidup di sebuah negeri yang menerapkan aturan–aturan kufur, maka dengan sekuat tenaga ia akan menjaga agamanya dari segala bentuk kekufuran dan kemaksiyatan. Tidak hanya itu saja, ia juga berusaha sekuat tenaga untuk mengubah aturan-aturan kufur tersebut, dan diganti dengan aturan-aturan Islam, agar ia bisa menjalankan semua perintah Allah swt tanpa ada halangan lagi. Dengan kata lain, ia selalu memikirkan berbagai macam upaya dan cara agar keadaan masyarakatnya yang kufur itu berubah (berpindah) menuju masyarakat yang Islamiy. Ia tidak hanya menunggu-nunggu tegaknya Daulah Islamiyyah di negeri lain, sehingga ia bisa pergi hijrah ke sana, akan tetapi ia berupaya keras menegakkan kekuasaan Islam di negerinya, dan turut serta berjuang bersama kaum Muslim yang lain untuk mewujudkan kembali tatanan masyarakat dan negara yang diatur dengan syariat Islam. Atas dasar itu, aktualisasi hijrah dalam konteks sekarang harus dimaknai dengan perjuangan untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam dalam ranah individu, masyarakat, dan negara. Dengan kata lain, aktualisasi hijrah sekarang harus diwujudkan dengan cara berjuang menegakkan kembali kekuasaan Islam (Khilafah Islamiyyah) yang akan menjamin terlaksananya hukum hijrah itu sendiri. Sebab, hijrah dalam konteks berpindahnya kaum Muslim dari Daar al-Kufr menuju Daar al-Islaam hanya akan bisa ditegakkan jika di tengah-tengah kaum Muslim telah berdiri Khilafah Islamiyyah. Dan hanya dengan Khilafah Islamiyyah semata, kaum Muslim bisa berpindah (hijrah) dari sebuah kondisi dan negeri yang kufur menuju kondisi dan negeri yang Islamiy. Dengan begitu, tujuan utama hijrah yakni penjagaan atas jiwa dan agama kaum Muslim bisa diwujudkan secara faktual. Wallahu A’lam bil Shawab. (Syamsuddin Ramadhan An-Nawi)
Posted by Ihsan on Dec 30, '08 12:54 AM for everyone Hidayatullah.com—Ketika warga dunia mengecam penyerangan berdarah tentara Zionis-Israel ke Palestina, Amerika justru menyalahkan Hamas. Yang tak kalah aneh, Amerika justru mendesak Hamas yang diserang untuk segera menyepakati gencatan senjata jangka panjang dengan Israel. "Agar Israel menghentikan serangan, Hamas harus segera menghentikan tembakan roket dan menghormati dan mematuhi gencatan senjata jangka panjang," ucap juru bicara Gedung Putih AS Gordon Johndroe sebagaimana dilansir Reuters, Senin (29/12). "Itulah yang menjadi tujuan kedua belah pihak. Itu pula yang menjadi keinginan AS," lanjutnya. Serangan Israel ke Jalur Gaza yang dikuasai faksi Hamas itu menimbulkan kecaman dari berbagai penjuru dunia. Serangan yang menewaskan lebih dari 300 warga sipil Palestina tersebut bahkan dianggap sebagian kalangan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius. Serangan Israel telah berlangsung selama tiga hari semenjak Sabtu, 27 Desember lalu. Berdasarkan informasi terbaru Reuters, jumlah korban tewas mencapai 314 orang dan melukai lebih dari 1000 orang.Kebanyakan korban adalah wanita dan anak-anak. [rtr/www.hidayatullah.com] Posted by Ihsan on Dec 27, '08 1:00 AM for everyone
Israel telah memberikan apa yang disebutnya “peringatan terakhir” pada kelompok-kelompok Hamas supaya menghentikantembakan roket ke Israel. Ini dikatakan oleh Perdana Menteri Ehud Olmert dalam wawancara dengan jaringan televisi Arab, al-Arabiya hari Kamis. Olmert mengatakan, Israel tidak akan ragu-ragu menyerang Hamas atau kelompok militan Palestina lainnya. Pemerintah Mesir mendesak Israel dan kelompok militan Hamas agar menghentikan serangan untuk memadamkan aksi kekerasan di perbatasan Israel-Gaza. Menlu Mesir Ahmed Aboul-Gheit mengeluarkan himbauan itu setelah presiden Mesir Hosni Mubarak dan Menlu Israel Tzipi Livni bertemu di Kairo hari Kamis. Aboul-Gheit mengatakan, ia berharap Israel dan Hamas kembali mematuhi gencatan senjata yang telah habis masa berlakunya pekan lalu. Pejabat Israel mengatakan, tentara sedang menyiapkan operasi militer terhadap Hamas di Gaza. Pihak berwajib Israel telah memasang sistem peringatan di kota-kota yang terletak dalam jarak 30 kilometer dari Gaza, dan telah meningkatkan kesiagaan darurat.
(VOA Indonesia, 25/12/08) Posted by Ihsan on Dec 26, '08 8:17 PM for everyone Oleh Ihsan Tandjung Semenjak runtuhnya tatanan kenegaraan Islam alias Khilafah Islamiyyah pada tahun 1924 atau 1342 Hijriyyah, maka dunia menyaksikan berdirinya berbagai Nation State atau Negara Kebangsaan. Bangsa-bangsa Muslim membangun negara di negerinya masing-masing dengan menjadikan nasionalisme sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Suatu perubahan yang sangat signifikan dan mendasar jika dibandingkan dengan tatanan kenegaraan sebelumnya dimana Khilafah Islamiyyah menjadi sebuah sistem yang mempersatukan segenap ummat Islam berdasarkan kesatuan aqidah Islamiyyah dan dengan sendirinya kesatuan fikrah Islamiyyah alias ideologi Islam.
Dalam tatanan kenegaraan Negara Kebangsaan faktor bangsa menjadi sebab persatuan dan kesatuan. Sedangkan dalam sistem Khilafah Islamiyyah faktor Islam sebagai keyakinan dan ideologi menjadi sebab persatuan dan kesatuan. Maka dengan sendirinya kita menyaksikan mengapa sejak munculnya berbagai Nation State di tengah kehidupan bernegara ummat Islam terjadilah degradasi penghayatan Islam sebagai ideologi dan peningkatan penghayatan ideologi kebangsaan di dalam diri banyak ummat Islam. Sesungguhnya Islam tidak menafikan kehadiran bangsa dalam kehidupan ummat manusia. Hadirnya aneka jenis bangsa adalah suatu keniscayaan dalam realitas sosial masyarakat dunia. Al-Qur’an mengakui kenyataan ini. يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ta’aala ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah ta’aala Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS Al-Hujurat ayat 13) Namun Islam tidak pernah memandang bahwa mulia-hinanya seseorang atau sekelompok orang ditentukan oleh faktor bangsa. Lain halnya dengan urusan taqwa dan aqidah. Islam sangat peduli dengan beriman-tidaknya seseorang atau sekelompok orang. Suatu masyarakat yang terdiri atas kumpulan orang-orang beriman dipandang sebagai masyarakat yang mulia di mata Allah ta’aala. Sedangkan masyarakat yang ingkar alias kafir adalah masyarakat yang hina di mata Allah ta’aala, betapapun secara material dan teknologi ia merupakan masyarakat maju. إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتِ النَّعِيمِ أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ “Sesungguhnya bagi orang-orang yang bertakwa (disediakan) surga-surga yang penuh keni’matan di sisi Tuhannya. Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Mengapa kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (QS Al-Qolam ayat 34-36) Khilafah Islamiyyah merupakan tatanan kehidupan bernegara ummat Islam yang mempersatukan segenap kaum muslimin dari ujung timur hingga ujung barat bumi Allah ta’aala. Penghayatan siapa yang menjadi in-group atau out-group ummat adalah aqidah Islamiyah. Sedangkan dalam kehidupan Negara Kebangsaan maka siapa yang dianggap sebagai in-group bangsa adalah siapapun, apapun keyakinan dan agamanya, asalkan ia sebangsa dan setanah-air, maka ia dianggap sebagai saudara sebangsa. Siapapun yang di luar negaranya dan bangsanya dianggap sebagai out-group kendati ia memiliki aqidah Islamiyyah yang serupa dengan aqidahnya. Maka wajarlah bilamana seorang Muslim yang menerima dengan sukarela apalagi dengan sungguh-sungguh faham Nasionalisme akan cenderung menjadi sulit menampilkan ideologi Islam sebagai identitas pertama dan utamanya. Ia akan cenderung mendegradasikan identitas Islamnya demi menjaga persatuan dan kesatuan dengan sesama ”anak bangsa” yang beraneka ragam latar belakang keyakinan dan agama. Dan orang seperti ini akan sulit untuk bisa memandang kaum muslimin di luar bangsanya sebagai saudara seiman yang harus lebih dia utamakan daripada saudara sebangsa dan setanah-airnya. Padahal ketika sudah masuk liang lahat malaikat samasekali tidak akan menanyakan soal identitas bangsa jenazah. Tetapi jelas ia akan ditanya soal identitas agamanya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini: فَتُعَادُ رُوحُهُ فِي جَسَدِهِ فَيَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُجْلِسَانِهِ فَيَقُولَانِ لَهُ مَنْ رَبُّكَ فَيَقُولُ رَبِّيَ اللَّهُ فَيَقُولَانِ لَهُ مَا دِينُكَ فَيَقُولُ دِينِيَ الْإِسْلَامُ ”Maka ruhnya dikembalikan ke jasadnya, datang dua malaikat bertanya:”Siapa rabbmu?” Dia menjawab:”Rabbku Allah”, lalu :”Apa diin(agama)-mu?” Dia jawab:”Diin-ku Islam.” (HR Ahmad) Ya. Allah, jadikanlah kami benar-benar ridha akan Islam sebagai agama, identitas dan ideologi kami tanpa perlu di embel-embeli dengan identitas dan ideologi lainnya. Ya Allah, kami yakin bahwa ajaranMu sudah sempurna dan lengkap. رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا “Aku ridha Allah sebagai Rabbku, Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam sebagai Rasul dan Islam sebagai Agama.” (Eramuslim, 10/12/08)
| |